PAREPARE — Yayasan Pendidikan Gamaliel melalui kuasa hukumnya, Dr. Drs. Jopie A. Rory, S.H., M.H dan Rusdianto Sudirman, S.H., M.H, melayangkan somasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Parepare. Langkah ini diambil karena belum diterbitkannya rekomendasi izin operasional Sekolah Dasar Gamaliel, meski seluruh persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan telah dipenuhi.
Somasi ini juga dipicu oleh tidak dimuatnya hak jawab Yayasan dalam sejumlah media siber yang sebelumnya memberitakan polemik izin sekolah tersebut. Hak jawab telah dikirimkan secara resmi dan menunggu dimuat dalam kurun waktu dua kali 24 jam, namun hingga batas waktu tersebut, klarifikasi tak memperoleh ruang publikasi.
“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media lain, karena hak jawab kami tidak dimuat hingga batas waktu yang wajar. Demi prinsip keberimbangan informasi, hak jawab kami kirim ke media lain,” ujar Rusdianto.
Persyaratan Terpenuhi, Dalih Ditolak
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Yayasan telah melengkapi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi. Bahkan dalam rapat Forkopimda yang digelar 24 Juni 2025, Dinas Pendidikan disebut telah mengakui kelengkapan tersebut, sebagaimana tercatat dalam berita acara dan notulen rapat.
Terkait kualifikasi guru olahraga, Rusdianto menyebut bahwa masalah tersebut telah dipenuhi dan diverifikasi. Ia juga mengkritisi dalih penolakan yang mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014. Menurutnya, regulasi itu hanya berlaku untuk SMK, sehingga tidak relevan untuk pendirian Sekolah Dasar.
“Kami menolak framing bahwa Yayasan Gamaliel tidak bertanggung jawab. Justru kami menunjukkan iktikad baik, telah bersabar mengikuti prosedur birokrasi selama berbulan-bulan. Namun kami juga harus tegas ketika ada dugaan penyimpangan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.
Tuntut Rekomendasi Segera Diterbitkan
Somasi yang telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Parepare memuat tuntutan agar rekomendasi persetujuan izin operasional segera diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa alasan yang tidak berbasis hukum.
“Jangan biarkan masa depan pendidikan anak-anak yang sudah mendaftar di Sekolah Gamaliel jadi korban dari birokrasi yang tidak transparan. Memperoleh pendidikan adalah hak konstitusional, dan izin operasional sangat mendesak untuk keperluan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” tegas Rusdianto, Senin, 14 Juni 2025, dalam rilis resminya.
Yayasan juga menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan jika hambatan administratif terus berlanjut tanpa dasar hukum yang sah.(*)






