Diskusi Konstitusi: APHTN-HAN Sulsel Bahas Implikasi Putusan MK 135/2024

Plt. Ketua APHTN-HAN Sulsel, Dr. Zulkifli Aspan, SH., MH

MAKASSAR– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memantik diskursus hangat tentang keserentakan Pemilu di Indonesia. Menanggapi itu, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sulawesi Selatan menginisiasi webinar nasional bertajuk Diskusi Publik Putusan MK dan Keserentakan Pemilu, menghadirkan para akademisi, advokat, politisi, serta penyelenggara Pemilu dari seluruh penjuru tanah air.

Acara yang dibuka oleh Plt. Ketua APHTN-HAN Sulsel, Dr. Zulkifli Aspan, SH., MH., ini menjadi ruang jawab atas kegelisahan akademisi dalam membaca dampak konstitusional dari putusan tersebut. “Kita ditantang mendesain model pengisian jabatan tingkat lokal yang utama secara konstitusional,” tegas Zulkifli.

Bacaan Lainnya

Tiga Ahli Bicara

Tiga pakar hukum tata negara dihadirkan sebagai narasumber utama:
– Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., M.Hum
– Dr. Fahri Bachmid, SH., MH
– Fajlurrahman Jurdi, SH., MH

Prof. Aidul menyoroti problem implementasi putusan MK 135/2024 yang dinilai dapat melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. “Ada dilema hukum dalam pelaksanaan putusan ini. Masa jabatan anggota DPRD diatur konstitusi, sementara kepala daerah tidak,” ujarnya.

Ia menyebut, MK mengambil alih pilihan model keserentakan pemilu dari legislatif, dan menyarankan aturan masa transisi. “Apakah ini bentuk rekayasa atau konvensi konstitusional, perlu dikaji,” tambahnya.

Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, melihat dualitas problem konstitusional. “Jika tidak dilaksanakan, sama artinya melawan hukum. Tapi jika dilaksanakan, bisa berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.

Ia menawarkan sejumlah skenario transisi masa jabatan DPRD, seperti pemilu khusus dua tahun atau perpanjangan otomatis hingga tujuh tahun namun tetap menggarisbawahi ketidakselarasannya dengan Pasal 22E UUD 1945.

Sementara itu, Dr. Fahri Bachmid mengaitkan polemik ini dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengusulkan dua model keserentakan: nasional dan lokal. “Keributan soal putusan 135/2024 ini sebetulnya lanjutan dari putusan sebelumnya. Membuka ruang masa transisi adalah opsi bijak,” jelasnya.

Ia juga mengutip pemikiran Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menyebut lahirnya MK memang dari fitrah kondisi ultra petita. “Jika dianggap ultra pares, itu harus dipahami sebagai jalan keluar konstitusional,” tutup Fahri.

Diskusi APHTN-HAN Sulsel ini tak hanya menjadi ruang tukar pikiran, tetapi juga ikhtiar bersama untuk menata ulang sistem pengisian jabatan lokal secara konstitusional. Di tengah tarik ulur tafsir hukum, semangat membangun konsensus nasional menjadi tuntutan utama.(*)

Pos terkait