Kebijakan atau Kepalsuan? Kop Wali Kota Parepare Diduga Disalahgunakan

Dr. Zulkifli Aspan, SH, MH

PAREPARE — Isu dugaan maladministrasi dalam penggunaan kop surat Wali Kota Parepare terus bergulir. Dua surat penting, pengosongan aset dan pelantikan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditandatangani Plh sekda Amarun Agung Hamka diduga menggunakan kop resmi secara tidak semestinya, mengundang kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare dan pakar hukum pemerintahan.

“Ada maladministrasi dalam penggunaan kop surat tersebut,” tegas salah satu mantan pejabat Pemkot Parepare, yang menyoroti lemahnya disiplin administratif dalam pengelolaan naskah dinas.

Bacaan Lainnya

Ia juga menambahkan bahwa kop Wali Kota tidak boleh digunakan secara sembarangan. “Kop Wali Kota hanya digunakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas nama Wali Kota. Ini yang harus dipahami, bukan mau seenaknya. Jika pengguna kop tak paham, atau perlu diuji di PTUN, itu malah lebih bagus agar paham soal pemerintahan,” ujarnya kritis, Rabu, 2 Juli 2025.

Landasan Hukum: UU 30/2014 dan Permendagri 1/2023

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan pejabat publik. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat berujung pada pembatalan keputusan administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sejalan dengan itu, Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas menyebutkan bahwa penggunaan kop surat harus mengikuti struktur otoritas dan kewenangan yang berlaku. Penggunaan tanpa otorisasi resmi dapat digolongkan sebagai pelanggaran tata kelola birokrasi.

Mantan Tenaga Ahli TGUPP Sulsel, Dr. Zulkifli Aspan, SH, MH, yang juga Dosen Hukum UNHAS, menyayangkan kejadian ini. Ia mengingatkan bahwa setiap kop surat mengandung konsekuensi hukum dan tidak boleh digunakan di luar peruntukannya. “Harus sesuai peruntukannya. Ada aturannya. Maka, semestinya mengikuti aturan dan taat pada azas,” katanya.

Desakan pun datang dari publik dan kalangan profesional agar dilakukan audit internal, pembenahan sistem tata naskah dinas, serta pelatihan ulang bagi aparatur terkait. Otoritas pengawasan seperti Inspektorat Daerah dan BPK juga dinilai perlu turun tangan mengevaluasi kasus ini.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada klarifikasi dari Pemerintah Kota Parepare. Namun, isu ini telah membuka ruang refleksi mendalam mengenai pentingnya ketertiban administratif dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dalam birokrasi publik.(*)

 

Pos terkait