Fenomena konsultan politik yang menjelma menjadi power broker dalam pemerintahan daerah semakin mencemaskan. Setelah sukses menghantarkan kandidat kepala daerah ke kursi kekuasaan, tak jarang mereka berubah rupa menjadi “pengatur lalu lintas” kebijakan publik. Mulai dari urusan pelantikan pejabat, intervensi program prioritas daerah, bahkan hingga mengatur narasi pemberitaan media. Situasi ini menimbulkan pertanyaan hukum yang serius: sejauh mana batasan kewenangan konsultan politik dalam ruang kekuasaan pemerintahan?
Oleh: Rusdianto Sudirman
(Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, posisi konsultan politik bukanlah entitas yang diatur secara formal dalam struktur pemerintahan. Mereka bukan pejabat, bukan ASN, bukan pula bagian dari lembaga negara. Mereka adalah pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kontrak privat dengan kandidat kepala daerah, biasanya untuk kepentingan pemenangan pemilu. Maka secara yuridis, keberadaan mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam tata kelola pemerintahan setelah proses pemilu usai.
Namun dalam realitas politik, keberadaan konsultan politik kerap kali melampaui batas tersebut. Di sejumlah daerah, mereka hadir dalam rapat-rapat strategis pemerintahan, ikut menentukan arah komunikasi publik, bahkan berperan dalam menyusun kebijakan yang seharusnya menjadi domain pejabat publik.
Lebih ekstrem lagi, beberapa konsultan dikabarkan ikut mengintervensi pemberitaan media lokal, menekan jurnalis, dan menyusun narasi tunggal yang menguntungkan citra kepala daerah.
Fenomena ini jelas menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 10 UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan wajib menjalankan tugas berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Ketika pihak eksternal yang tidak memiliki legitimasi hukum ikut mengatur kebijakan, maka prinsip legalitas dan akuntabilitas telah dilanggar.
Dari perspektif hukum tata negara, kekuasaan kepala daerah bersumber dari mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan. Mandat ini harus dijalankan secara profesional dan institusional melalui perangkat daerah yang sah, bukan berdasarkan lobi atau tekanan dari pihak luar. Keterlibatan konsultan politik dalam pengambilan kebijakan publik tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk pengaruh yang tidak sah (illegitimate influence).
Situasi ini juga berpotensi mencederai demokrasi lokal. Dalam sistem pemerintahan yang menganut asas keterbukaan dan partisipasi publik, intervensi konsultan politik yang cenderung tertutup dan transaksional bisa mematikan ruang kontrol sosial. Media, sebagai salah satu pilar demokrasi, justru dilumpuhkan oleh tangan-tangan tak terlihat yang bekerja atas nama citra kepala daerah. Ini bukan hanya merugikan kebebasan pers, tetapi juga mereduksi esensi demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh, jika konsultan politik ini diberi ruang terlalu besar tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka bisa menjadi gatekeeper anggaran, penyusun program siluman, bahkan makelar proyek melalui pengaruhnya atas kepala daerah. Dalam perspektif hukum pidana, praktik semacam ini bisa menyerempet pada delik korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang, terutama bila melibatkan pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, untuk membatasi pengaruh konsultan politik maka kebijakan yang harus di tempuh yaitu : Pertama, kepala daerah seharusnya menempatkan konsultan politik pada posisi yang proporsional. Bila dibutuhkan untuk kepentingan komunikasi politik, seharusnya dibatasi dalam urusan strategi komunikasi eksternal, bukan pada pengambilan kebijakan publik.
Kedua, perlu diterbitkan regulasi teknis, baik dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Surat Edaran, yang secara eksplisit membatasi peran pihak eksternal non-pegawai, termasuk konsultan politik, dalam kegiatan pemerintahan. Regulasi ini penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan menghindari konflik kepentingan.
Ketiga, lembaga pengawasan seperti DPRD, inspektorat daerah, dan Ombudsman perlu aktif melakukan pengawasan terhadap pola relasi kepala daerah dengan pihak-pihak eksternal yang tidak memiliki kewenangan formal. Keterlibatan konsultan politik yang tidak proporsional harus dicatat sebagai bagian dari indikator penyimpangan administrasi.
Keempat, pers perlu diberi ruang untuk meliput dan mengkritik peran konsultan politik yang membahayakan integritas pemerintahan. Tekanan terhadap media harus dilawan dengan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dan penguatan jurnalisme investigatif di daerah.
Konsultan politik tentu memiliki peran dalam demokrasi elektoral. Namun ketika mereka melampaui batas dan menguasai arena birokrasi, maka demokrasi substantif yang diperjuangkan melalui pemilu justru berisiko runtuh dari dalam. Demokrasi tak boleh disandera oleh kepentingan para konsultan.(*)






