Polemik Sekwan DPRD Bone, Begini Sikap Ketua Fraksi PKB

Polemik Sekwan DPRD Bone, Begini Sikap Ketua Fraksi PKB

BONE—Dari enam jabatan eselon II Pemkab Bone yang dilelang, hanya lima yang dilantik oleh Bupati Bone setelah mendapat persetujuan Kemendagri.

Mereka yang dilantik yakni Kepala BKPSDM, Edy Saputra Syam, Kepala Balitbangda, Andi Syamsul Musyra, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj Hasnawati Ramli, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Andi Muchlis dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Andi Aswat.

Satu jabatan lainnya, yakni Sekwan DPRD belum dilantik. Alasannya, rekomendasi untuk pengusulan sekwan DPRD Bone belum ditandatangani Ketua DPRD Bone.

Diperoleh informasi, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong belim menandatangani rekomendasi pengusulan sekwan atas nama Hj Faidah.

Komunikasi antara kedua pejabat ini diduga menjadi pemicu utama. Sumber media ini menyebutkan jika Ketua DPRD Bone tersinggung atas sikap Plt Sekwan, Hj Faidah yang tak kunjung membangun dengannya.

Terkait polemik tersebut, sejumlah ketua Fraksi angkat bicara.

Ketua Fraksi PKB DPRD Bone, Andi Adhar menyebutkan di Tatib DPRD bone dan  UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD, BAB XX Pasal 200 Poin Ke (2) bahwa sekertaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh bupati dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan Pertimbangan Fraksi.

Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kepangkatan, kompetensi dan pengalaman.

“Jadi digaris bawahi yah, persetujuan pimpinan DPRD dan fraksi, kata “dan” cukup mempertegas makna satu kesatuanya Persetujuan Pimpinan dan Fraksi,” katanya.

Andi Adhar menyebutkan, seluruh Fraksi di DPRD Bone yang totalnya 8 fraksi, semunya sudah mengeluarkan rekomendasi. “Jadi sisa memang pimpinan yang harus menindak lanjutinya. Dan sedianya senin tgl 14 Juli 2025 sudah di jadwalkan Rapat Pimpinan DPRD dan Para Pimpinan Fraksi, jadi menurut saya harus nya Persetujuan DPRD sudah di serahkan ke BKPSDM untuk diproses. Jadi saya berharap ini tidak jadi polemik berkepanjangan, karena baik Pemerintah Daerah maupun Legislatif masyarakat mulai mempertanyakan kinerjanya,” katanya.

“Jadi justru kita harus fokus terhadap hal-hal yang menjadi fungsi kita masing masing agar kita semua bisa lebih produktif untuk kepentingan masyarakat kabupaten Bone,” tambah politisi asal Bone Selatan inj.

“Jadi, dalam membaca aturan tidak boleh sepotong-sepotong, karena aturan itu mutatis mutandis, karena di poin selanjutnya yaitu poin (3) berbunyi “Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kepangkatan, kompetensi dan pengalaman,” tutupnya.

*

Pos terkait