MAKASSAR – Harapan publik akan vonis tegas terhadap pelaku peredaran kosmetik berbahaya tampaknya harus ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 7 Juli 2025, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Mira Hayati (30), Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dan Agus Salim (40), pemilik kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, yang terbukti mengedarkan skincare mengandung merkuri.
Dalam sidang yang digelar di ruang Mudjono, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda Rp1 miliar, dengan ancaman tambahan 2 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel. JPU sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Mira Hayati, serta 5 tahun penjara dengan denda yang sama untuk Agus Salim.
“Mereka terbukti bersalah, tapi kami menilai perlu ada upaya hukum lanjutan atas vonis ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Produk kosmetik yang mereka edarkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman kesehatan yang serius karena kandungan bahan berbahaya.
Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan hukum yang bersih sebagai alasan untuk meringankan hukuman.
Sidang dipantau ketat oleh tim JPU, termasuk Yusnita Syarif dan Nur Fitriyani yang menangani perkara Agus Salim, serta Haryanti M. Nur dan Yusnikar yang menangani perkara Mira Hayati. Publik menanti apakah upaya banding dari jaksa akan menghasilkan vonis yang lebih mencerminkan rasa keadilan.(*)






