LaNyalla Kritik Permenpora No 14/2024: Ancaman bagi Kemandirian dan Stabilitas Ekosistem Olahraga Nasional

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI keturunan bugis asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024. Ia menilai regulasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dan kemandirian ekosistem olahraga nasional.

Menurut LaNyalla, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Umum PSSI, Permenpora ini bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. “Secara hierarki, Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Namun, Permenpora ini justru membatasi independensi organisasi olahraga yang dijamin oleh UU,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin krusial yang disorot LaNyalla adalah kewajiban organisasi olahraga untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora sebelum menyelenggarakan musyawarah atau kongres. Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai bentuk intervensi yang melampaui kewenangan kementerian.

“Implikasinya sangat serius. Ketidakpastian hukum bisa memicu gugatan ke PTUN. Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini cacat hukum dan layak dibatalkan,” ujarnya.

LaNyalla juga mengingatkan bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan berpotensi melanggar prinsip otonomi olahraga yang diatur dalam Olympic Charter. “Organisasi seperti KONI dan cabor adalah entitas otonom yang diakui secara internasional. Jika pemerintah terlalu mengontrol, federasi internasional seperti IOC bisa menjatuhkan sanksi,” jelasnya.

Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berujung pada pembekuan NOC Indonesia dan larangan bagi atlet nasional untuk berlaga di ajang internasional dengan membawa nama negara. “Itu akan menjadi pukulan telak bagi prestasi dan semangat atlet kita,” tambahnya.

Selain aspek hukum dan otonomi, LaNyalla juga menyoroti ketentuan keuangan dalam Permenpora yang melarang pengurus organisasi menerima honor dari dana hibah pemerintah. “Ini tidak realistis. Justru bisa mempersulit tata kelola dan keberlanjutan organisasi,” katanya.

Alih-alih menyelesaikan dualisme kepengurusan, LaNyalla menilai Permenpora No 14/2024 justru membuka ruang konflik baru. “Aturan yang tidak populer dan diberlakukan sepihak bisa memicu penolakan dari KONI daerah, provinsi, dan induk cabor. Bisa muncul dua kubu—yang patuh pada Kemenpora dan yang tetap berpegang pada aturan internal,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat mengganggu persiapan atlet menuju ajang multi-event seperti Pekan Olahraga Nasional (PON). “Kita harus menjaga stabilitas dan semangat sportivitas, bukan menciptakan ketegangan baru,” tutupnya.(*)

Pos terkait