JAKARTA— Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional atas lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, akhirnya sampai ke meja Presiden.
Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, agar Kepala Negara memahami secara utuh duduk perkara yang dinilai krusial bagi masa depan olahraga Indonesia.
“Tujuan Permenpora sebenarnya baik, yakni mendorong tata kelola organisasi olahraga yang transparan dan akuntabel. Namun setelah dikaji, terdapat sekitar 10 pasal yang bertentangan dengan UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini memicu kegelisahan serius di kalangan stakeholder olahraga,” ujar LaNyalla dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.
LaNyalla menyoroti dampak yang mungkin timbul dari pemberlakuan regulasi tersebut, termasuk potensi turunnya prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan. Lebih jauh, ia mengingatkan risiko pembekuan federasi cabang olahraga oleh induk organisasi internasional, jika dianggap terjadi intervensi pemerintah terhadap independensi federasi olahraga.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang mewajibkan ketua pengurus organisasi olahraga membuat surat pernyataan kesanggupan mencari dana di luar anggaran pemerintah. Padahal, UU Keolahragaan dan PP terkait justru menormakan dukungan negara terhadap pembiayaan olahraga.
Pasal lain yang dipermasalahkan adalah Pasal 19 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menteri. Hal ini bertentangan dengan Pasal 37 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa induk organisasi cabang olahraga dan KONI bersifat mandiri dan dikelola secara profesional.
“Di semua negara, olahraga bersifat independen. Olympic Charter pun menegaskan prinsip tersebut dalam prinsip dasar ke-5 dan ke-7,” tegas LaNyalla, yang juga mantan Ketua Umum PSSI.
Surat yang dikirimkan ke Presiden turut dilengkapi dengan kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya, termasuk daftar 10 pasal yang dinilai bermasalah. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI, dan Menpora.
“Alhamdulillah surat sudah diterima oleh Setneg. Saya berharap ada jalan keluar terbaik demi masa depan olahraga Indonesia,” pungkas LaNyalla.(*)






