MAJENE— Komitmen Polres Majene dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan lewat keberhasilan Operasi Antik Marano 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu, 20 Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba mengumumkan penangkapan empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, didampingi KBO Sat Res Narkoba IPTU Yulius Rappan, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung sepanjang Agustus ini berhasil mengungkap jaringan kecil peredaran sabu di wilayah Majene dan sekitarnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
– AR (34), warga Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar
– AL (31) dan RS (25), warga Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae
– SD (20), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur
Penangkapan dilakukan secara bertahap:
– 2 Agustus: AR ditangkap di Lingkungan Lembang dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1327 gram dan 1 unit smartphone Vivo Y17s.
– 9 Agustus: AL dan RS diringkus di Kelurahan Lembang, dengan barang bukti 1 pipet berisi sabu (0,0631 gram), 2 smartphone (iPhone 11 dan Redmi A3), serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
– 12 Agustus: SD diamankan di lokasi yang sama dengan barang bukti 1 sachet sabu dan 1 unit smartphone Vivo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.
Tak hanya fokus pada penindakan, IPTU Japaruddin menegaskan pentingnya edukasi sebagai benteng pertama melawan narkoba. “Kami gencarkan sosialisasi di desa, sekolah, dan kampus agar generasi muda memahami bahaya narkotika,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, IPTU Japaruddin mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Jangan ragu, ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.(Ahp)






