Diduga Gelapkan Dana Pembayaran Tanah Lahan Ahli Waris Dollah Daeng Ronrong, Sainal Lonard Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

Sainal Ronard

MAKASSAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana transaksi jual beli tanah bernilai miliaran rupiah mencuat di Kota Makassar. Hamid, mewakili enam ahli waris dari Hj. Mantasiah sekaligus cucu dari Dollah Daeng Ronrong, resmi melaporkan Sainal Lonard, ke Polrestabes Makassar.Sainal yang juga diketahui sebagai pemilik sebuah showroom mobil, dilaporkan lantaran diduga menggelapkan sisa dana pembayaran tanah seluas 27.000 meter persegi di kawasan strategis Jalan Middle Ring Road (Perintis Kemerdekaan – Dr. Leimena), Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang.

Akibat peristiwa ini, pihak keluarga mengaku mengalami kerugian materiel hingga Rp2,62 miliar.

Modus Makelar dan Pemotongan Dana Sepihak

Berdasarkan dokumen kronologi yang dilaporkan ke kepolisian, kasus ini bermula pada Agustus 2017. Saat itu, Sainal Leonard mendatangi para korban dengan mengaku sebagai calon pembeli lahan. Namun, fakta berbeda terungkap saat proses penandatanganan akta di hadapan Notaris Dr. Octorio Ramis, S.H., M.H., pada 11 Oktober 2017. Pihak pembeli asli ternyata bernama Leonard Arianto, sementara Sainal hanya bertindak sebagai perantara atau makelar.

Dugaan penggelapan mulai terjadi pada saat pencairan dana tahap pertama. Pada hari yang sama, pembeli mentransfer dana sebesar Rp1,85 miliar melalui Bank BCA Cabang Ahmad Yani.

Sainal kemudian menyodorkan kuitansi dengan nominal penuh tersebut untuk ditandatangani oleh para ahli waris. Anehnya, uang yang benar-benar diserahkan kepada enam ahli waris hanya sebesar Rp240 juta (masing-masing menerima Rp40 juta).

Sisa dana yang sangat besar tersebut ditahan oleh terlapor dengan dalih bahwa Rp1,5 miliar akan digunakan untuk “urusan ke Pak Camat” dan biaya penyelesaian administrasi lainnya, tanpa adanya bukti persetujuan tertulis dari pihak korban.

Pola serupa kembali terulang pada pembayaran tahap kedua tanggal 18 Oktober 2017 di Bank BCA Cabang Veteran Makassar. Dari total pembayaran sebesar Rp900 juta, para ahli waris lagi-lagi hanya diberikan jatah sebesar Rp40 juta.

Setelah pembayaran tersebut, proses transaksi tiba-tiba vakum dan menggantung selama bertahun-tahun.

Munculnya Pihak Ketiga dan Alibi Terlapor

Kasus ini kembali bergulir pada Januari 2026 saat pembayaran oleh pembeli asli kembali dilanjutkan. Namun, pihak keluarga justru didatangi oleh seseorang bernama Oscar Wadu yang menagih fee perantara sebesar 2,5 persen (senilai Rp350 juta).

Lantaran khawatir proses pembayaran kembali mandek seperti sebelumnya, korban terpaksa menyanggupi dan membayarkan uang tersebut.

Merasa terus dirugikan tanpa kejelasan atas sisa dana mereka, pihak ahli waris akhirnya melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya pada 9 Juni 2026.

Balasan somasi dari pihak Sainal pada 22 Juni 2026 justru mengungkap sejumlah fakta yang dianggap janggal oleh pelapor:

Pengakuan Menahan Dana:

Terlapor mengakui telah memotong dan menerima titipan dana sebesar Rp750 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pertanahan, meski tanpa persetujuan tertulis.

Salah Sasaran Serah Terima Dana:

Terlapor berdalih telah menyerahkan sejumlah uang kepada mendiang Muhammad Said (Dg. Majja), bukan langsung kepada ahli waris sah yang namanya tercantum di kuitansi.

Klaim Kasbon dan Mobil:

Terlapor mengklaim telah memberikan kasbon berkali-kali serta menyerahkan 4 unit mobil kepada ahli waris, sebuah pernyataan kontradiktif yang dipertanyakan legalitas hubungannya dengan perjanjian awal jual beli.

Dugaan Pelanggaran KUHP Baru

Atas deretan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum korban mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera memanggil dan memeriksa Sainal Leonard.

Terlapor diduga kuat telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492, serta Penggelapan sesuai Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Pihak korban juga meminta penyidik untuk membongkar seluruh rekening dan aliran dana transaksi jual beli tanah ini, serta memeriksa nama-nama yang dicatut oleh terlapor, termasuk Oscar Wadu dan pihak lainnya, demi memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak ahli waris yang diduga telah digelapkan.
Sainal Leonard yang dihubungi via telepon genggamnya tidak merespon.

Pos terkait