Sindikat Hoaks Berbayar Dibongkar, Polda Metro Jaya Ringkus 8 Tersangka

JAKARTA— Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan kriminal terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan konten hoaks berbayar di media sosial. Delapan orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi intensif Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hukum masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengungkap sindikat propaganda digital yang secara sistematis menyebarkan fitnah dan provokasi di dunia maya,” ujarnya dalam konferensi pers, kemarin.

Polisi menemukan sindikat ini memiliki struktur jelas: perekrut dan pendana, pembuat narasi konten, pengelola akun, editor, hingga ‘booster’ yang bertugas melakukan blasting untuk memperluas jangkauan.

Enam tersangka utama yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya adalah:
– AD & BC: pengirim narasi dan briefing konten.
– AY: pengelola akun media sosial ilegal.
– YAP & MMA: editor konten.
– YNI: penyedia jasa percepatan komentar.

Dua tersangka lain, G (penawar proyek) dan S (desainer grafis), dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp220 juta sebagai bagian dari pembayaran proyek. Aktivitas sindikat ini diketahui sudah berjalan sejak 2024 dengan nilai proyek bervariasi sesuai isu dan tingkat kesulitan.

Penyidik kini memburu pihak pemesan proyek ilegal ini. Polisi mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara untuk membiayai propaganda digital. “Jika terbukti menggunakan kas negara, maka akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE terbaru. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar menanti mereka.

Pos terkait