Sempat Mangkir, Andi Islamuddin Mantan PJ Bupati Bone Penuhi Panggilan Kejati soal Kasus Pokir Tahun Anggaran 2023

MAKASSAR–Mantan PJ Bupati Bone, Andi Islamuddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah sempat Mangkir, Senin 25 Agustus 2025.

Pemanggilan Andi Islamuddin terkait dugaan kasus Pokir DPRD Bone. Pemanggilan Andi Islamuddin kapasitasnya sebagai Sekda yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2023.

“Iya saya sudah memberikan keterangan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai sekretaris Daerah dan Ketua TAPD 2023,” kata Andi Islamuddin melalui pesan whatsappnya.

Sementara di depan Kantor Kejari, puluhan masyarakat Rumah Curhat Masyarakat (RCM) menggelar aksi demo. Mereka menuntut transparansi dari Kejati soal penanganan kasus ini. Termasuk mempertanyakan lambannya penanganan kasus.

Aksi dikawal ketat aparat kepolisian setempat

Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan soal dugaan kasus Pokir DPRD Bone. Saat ditanya pihak pihak yang sudah dipanggil untuk klarifikasi, Soetarmi beralasan hal tersebut tidak bisa dibuka untuk kepentingan penyelidikan.

“Jadi ini baru penyelidikan yah, belum pemeriksaan. Pihak pihak yang diundang masih sebatas kepentingan klarifikasi,” kata Soetarmi, Senin 25 Agustus 2025.

Meski demikian, Soetarmi membenarkan jika pihak yang telah diundang yakni mantan Sekda Bone yang masih menjabat di tahun 2023, yakni Andi Islamuddin. Diketahui Islamuddin juga pernah menjabat PJ Bupati Bone selama satu tahun lebih.

“Yang bersangkutan sudah pernah diundang cuman belum pernah hadir. Berhalangannya, mungkin karena sakit atau apa. Namun hari ini kita kembali jadwalkan (Pemeriksaan terhadap Andi Islamuddin),” jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Belanja dan Hibah Bermasalah

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulsel atas APBD Bone 2024 mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan.

Dugaan penyimpangan dimaksud, meliputi belanja natura Sekretariat Daerah senilai Rp734,7 miliar tanpa dasar hukum. Kemudian kelebihan bayar proyek jalan dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Selanjutnya dana hibah KONI Bone sebesar Rp139 miliar tidak disetorkan ke kas daerah.

Disamping itu, juga ada dugaan praktik fee proyek sebesar 20% yang diduga menjadi syarat bagi kontraktor disebut-sebut membuat kerugian daerah mencapai Rp125 miliar.

Konon, menurut kabar yang beredar di dinas-dinas, pemenang tender sudah ditentukan lebih dulu, mereka hanya bertanda tangan.

Laporan LSM: Dana Kas Umum dan Hibah KONI Disalahgunakan

Kasus ini semakin panas setelah Rumah Curhat Masyarakat (RCM) resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, RCM menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Kas Umum Pemkab Bone Rp5 miliar oleh Plt. Kepala BKAD, dialihkan ke rekening pribadi.

Kemudian, dugaan penyimpangan dana hibah KONI Rp6,6 miliar yang tidak masuk kas daerah.

Juga, adanya proyek fiktif serta praktik fee 20–30% yang diduga melibatkan oknum DPRD.

Publik Mendesak Ketegasan

Aktivis antikorupsi di Sulsel mendesak Kejati mengambil langkah tegas. “Mangkir tiga kali oleh seorang Sekda adalah pelecehan terhadap hukum. Kejati harus bertindak,” tegas salah satu pegiat RCM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi mengenai sikap lanjutan terhadap mangkirnya Andi Islamuddin. (*)

Pos terkait