Korupsi Chromebook: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dengan borgol di tangan

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim

Tersangka, Nadiem Anwar Makarim

(NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Kronologi Skandal Chromebook

Skandal ini berakar dari serangkaian pertemuan antara NAM dan pihak Google Indonesia sejak Februari 2020. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penggunaan produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Padahal, pengadaan TIK saat itu belum dimulai dan uji coba Chromebook tahun sebelumnya dinilai gagal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

NAM kemudian menginstruksikan jajarannya untuk mengunci spesifikasi pengadaan hanya pada sistem operasi ChromeOS, termasuk melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Langkah ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Perpres No. 123 Tahun 2020 dan aturan pengadaan LKPP.

Kerugian Negara dan Penahanan

Akibat pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan tidak efektif untuk daerah 3T, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Jumlah ini masih dalam proses audit oleh BPKP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Pos terkait