PAREPARE— Aliansi Mahasiswa Parepare Sektor Timur (AMPASTI) bersama Commite Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran publikasi media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinaskominfo) Kota Parepare.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Commando Agitator AMPASTI, Abidin, dan aktivis hukum tata negara Muh Ikbal mengungkap pola distribusi anggaran yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar etika serta hukum administrasi negara.
Commite Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Muh Ikbal membeberkan bahwa anggaran kerja sama media yang dikelola Dinaskominfo Parepare mencapai Rp3 miliar, dan dibagikan kepada sekitar 60 media lokal. Dana tersebut dibagi ke dalam empat klaster:
– Klaster A: Rp8 juta
– Klaster B: Rp3 juta
– Klaster C: Rp2 juta
– Klaster D: Rp1 juta
“Yang jadi pertanyaan, tidak ada aturan resmi soal klaster ini. Media yang dinilai dekat dengan pemerintah justru mendapat prioritas tertinggi. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal integritas anggaran,” tegas Ikbal.
Ikbal mengakui, 60 media ini sistem kontrak kerja yang tidak dilandasi petunjuk tekhnis. “Harus ada perwali tekhnis soal kerjasama media, sehingga transparansi dan keadilan media sebagai pilar demokrasi. Dan azas kepastian hukum yang didapatkan media itu terpenuhi,” jelasnya.
AMPASTI juga sebelumnya telah mengungkap bahwa satu individu menguasai empat hingga lima media sekaligus, dan semuanya terlibat dalam kerja sama publikasi dengan Pemkot Parepare.
Hal ini menimbulkan dugaan kartel media yang berpotensi menciptakan bias pemberitaan, mengaburkan kritik publik, dan memperkuat narasi tunggal yang menguntungkan pihak eksekutif.
“Ketika satu orang mengendalikan banyak media, maka kontrol terhadap informasi publik menjadi timpang. Ini bukan demokrasi informasi, tapi monopoli narasi,” ujar Abidin.
Desakan Transparansi dan Tindakan Hukum
AMPASTI dan JOL mendesak agar:
– Dinaskominfo membuka seluruh data kerja sama media secara transparan, termasuk kontrak, indikator kinerja, dan mekanisme seleksi.
– Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan dalam kerja sama media.
– Pemerintah Kota Parepare menyusun regulasi klasterisasi media yang adil, berbasis kinerja dan legalitas, bukan kedekatan politik.
“Ini bukan sekadar kritik. Kami minta APH turun tangan. Jika benar ada praktik kartel dan penyalahgunaan anggaran, maka harus ada konsekuensi hukum. Jangan biarkan uang rakyat dipakai untuk membiayai propaganda,” tegas Ikbal.(*)






