PAREPARE– Kantor Bea dan Cukai Kota Parepare menutup triwulan III tahun ini dengan torehan prestasi yang mencengangkan. Dalam rilis tahunan yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Parepare, Kawasan Pelabuhan Nusantara, Kepala Kantor Dawny Marbagio mengumumkan capaian penerimaan cukai yang melampaui ekspektasi: Rp66,10 miliar atau 114,23 persen dari target awal Rp57,8 miliar.
Tak hanya itu, penerimaan pajak dalam rangka impor juga menyentuh angka Rp9,5 miliar. “Ini semua berkat sinergi, termasuk dukungan dari rekan-rekan media. Kami masih punya tiga bulan untuk menambah penerimaan,” ujar Dawny, optimistis.
Di balik capaian fiskal, Bea Cukai Parepare juga menunjukkan taringnya dalam pengawasan. Sepanjang 2025, sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal dan 298 liter minuman keras berhasil disita, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,7 miliar. Total 171 penindakan dilakukan, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Parepare menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak, menyumbang lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal, disusul Kabupaten Soppeng dengan 200 ribu batang. “Kami bekerja keras menjaga integritas wilayah yang luas dengan hanya 53 personel,” ungkap Dawny, merujuk pada cakupan kerja yang meliputi 7 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan 5 wilayah di Sulawesi Barat.
Restorative Justice dan Penindakan Pidana
Menariknya, pendekatan humanis juga diterapkan melalui skema restorative justice. Pelaku pelanggaran yang bersedia mengganti kerugian negara dikenai denda administrasi, menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp876 juta dan Rp537 juta dari cukai.
Sementara itu, kerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar membuahkan hasil dalam penindakan pidana. Dua tersangka di Kabupaten Soppeng telah ditahan dan kasusnya naik ke tahap penyidikan.(*)






