DPRD Parepare Gugat Kebijakan Wali Kota: Rahmat Sjamsu Alam Ingatkan Jalur Konsultasi Politik

Diskusi ringan, nampak Ketua DPRD Parepare bersama Rektor Institut Andi Sapada dan Rahmat Sjamsu Alam di Warkop 588

PAREPARE– Hak interpelasi yang digulirkan DPRD Kota Parepare terhadap Wali Kota Tasming Hamid bukan hanya bersejarah, tapi juga memicu eskalasi politik lokal. Untuk pertama kalinya, parlemen kota ini resmi menggunakan hak interpelasi terhadap kepala daerah, menyasar enam poin kebijakan Pemkot yang dinilai strategis, kontroversial, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Namun, di balik langkah konstitusional itu, muncul ketegangan. Dugaan adanya pihak-pihak yang “kepanasan” atas isu yang diangkat DPRD membuat suasana politik kian meruncing. Fraksi-fraksi pengusul interpelasi menyebut ini sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip transparansi dan keberpihakan publik.

Bacaan Lainnya

Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, turut angkat bicara. Ia menilai hak interpelasi adalah bagian sah dari DPRD, namun mengingatkan bahwa komunikasi politik antara legislatif dan eksekutif selama ini minim dan perlu diperbaiki.

“Puas kita kalau teman-teman DPRD akhirnya memanfaatkan haknya. Tapi jangan lupa, ada mekanisme konsultasi yang dijamin undang-undang. Pasal 207 UU No. 23 Tahun 2014 sangat jelas menyebutkan DPRD dan kepala daerah wajib melakukan rapat konsultasi secara berkala. Dan pak Wali Kota paham soal itu, karena saat masih menjabat di DPRD dialaminya,” tegas Ketua DPC Demokrat Parepare saat ditemui, Kamis, 30 Oktober 2025, sore tadi di Warkop 588.

Ia menyebut bahwa selama tiga tahun terakhir, rapat konsultasi antara DPRD dan Pemkot Parepare nyaris tak terdengar. Padahal, menurutnya, forum itu penting untuk membahas rencana pembangunan, APBD, hingga respons terhadap inflasi dan bencana.

“Kalau ada efisiensi, misalnya perjalanan dinas atau konsumsi dikurangi, itu bisa dibahas bersama. Tapi jangan sampai komunikasi hanya satu arah. Harus saling menghargai, itu poin utamanya,” ujarnya.

Rahmat juga menyinggung soal prosedur pemanggilan kepala daerah dalam interpelasi. Dia menjelaskan bahwa dalam mekanisme hak interpelasi, kepala daerah yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh pejabat terkait yang ditugaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Namun demikian, hasil rapat interpelasi berupa pandangan DPRD yang disampaikan secara tertulis kepada kepala daerah menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan, yang berarti kepala daerah wajib menindaklanjutinya.

Berikut enam isu yang menjadi dasar interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Parepare:

1. Operasional Toko Indomaret Nurussamawati
Diduga menyalahi aturan zonasi dan perizinan, memicu pertanyaan soal tata ruang dan pengawasan izin usaha.

2. Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Parepare
Mekanismenya dinilai tidak transparan, menimbulkan kekhawatiran soal akuntabilitas dan profesionalisme layanan kesehatan.

3. Penempatan Jabatan ASN
Dianggap tidak proporsional dan sarat kepentingan, memunculkan isu meritokrasi dan netralitas birokrasi.

4. Penggunaan Lapangan Andi Makkasau untuk Kegiatan Komersial
Terlalu sering digunakan untuk event berbayar, mengganggu fungsi publik dan akses masyarakat terhadap ruang terbuka.

5. Pemindahan Dana Daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN
Menimbulkan tanda tanya soal urgensi, transparansi, dan potensi dampak terhadap kinerja keuangan daerah.

6. Kondisi UMKM yang Direlokasi ke Pasar Seni
Pendapatan menurun, lokasi becek dan kumuh, beberapa pelaku usaha terpaksa tutup. Menjadi sorotan atas kebijakan relokasi yang dinilai tidak berpihak pada pelaku ekonomi kecil.

Rahmat juga mengingatkan karena DPRD dan kepala daerah berada dalam ranah politik, maka hak interpelasi dapat ditingkatkan menjadi hak angket. Dalam mekanisme ini, panitia hak angket berwenang memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang diselidiki, dan kehadiran mereka bersifat wajib.

” Jika secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3),”tegasnya.

Hak interpelasi berbeda dari hak angket, apalagi impeachment. Ia menyebut bahwa langkah DPRD masih dalam koridor pengawasan dan belum mengarah pada pemakzulan. “Ini baru interpelasi, belum pernah ada hak angket di Parepare. Jauh dari pemakzulan. Tapi ini bisa jadi momentum untuk memperbaiki komunikasi dan kebijakan,” tutupnya.(*)

Pos terkait