POLMAN,– Ribuan guru madrasah swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Swasta (PGSM) Kabupaten Polman di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia Kamis 30 Oktober 2025 menggelar aksi damai di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.
Dari pantauan aksi tersebut dilakukan di dua titik yakni didepan kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Polman dan kantor DPRD Polman.
Dalam aksi tersebut, para guru madrasah swasta tersebut meminta agar pemerintah tidak diskriminatif terhadap para guru madrasah swasta,serta tidak ada pengecualian antara guru ASN dan guru PPPK Kementrian. Selain itu para guru madrasah swasta juga menuntut agar pemerintah segera merevisi berbagai peraturan yang tidak mengakomodir guru madrasah swasta, terutama dalam hal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan peningkatan kesejahteraan.
“Kami selama ini tetap mengabdi dan mendidik di madrasah swasta, meski tidak termasuk dalam kategori penerimaan ASN atau PPPK. Namun, pengabdian kami seolah tidak diakui oleh negara,” ujarFaisal.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara terbuka, para guru menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Mendesak pemerintah segera merevisi peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap madrasah swasta dan tenaga pendidiknya.
2. Menolak segala bentuk kebijakan dan keputusan pemerintah yang tidak mengakomodir guru madrasah swasta, terutama dalam hal peningkatan status, kesejahteraan, dan perlindungan profesi.
3. Menilai kebijakan yang tidak mencakup guru madrasah swasta sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi, padahal mereka memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memperkuat pendidikan Islam di Indonesia.
4. Menuntut Kementerian Agama Republik Indonesia untuk:Menyusun kebijakan yang mengakomodir guru madrasah swasta dalam program peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian ASN/PPPK.
Serta membuka kesempatan rekrutmen ASN/PPPK bagi guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi dan memberikan tunjangan dan insentif setara dengan guru ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Para guru juga menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai pendidik dengan penuh tanggung jawab, namun akan terus memperjuangkan hak-hak mereka secara konstitusional dan bermartabat.
“Kami tidak ingin dimanjakan, kami hanya ingin diakui dan diperlakukan adil. Guru madrasah swasta adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang selama ini berjuang tanpa jaminan kesejahteraan,” tegas Korlap PGSM.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut menjadi simbol solidaritas guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Mereka berharap pemerintah segera membuka ruang dialog dan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan sikap ini.(*)





