JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pasokan dan distribusi bibit ayam ras (Day Old Chick/DOC) di seluruh Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali. Di tengah dinamika pasar unggas, langkah ini menjadi angin segar bagi peternak rakyat yang selama ini kerap menghadapi tantangan akses dan harga.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa transformasi tata kelola distribusi DOC kini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem distribusi yang transparan, adil, dan berpihak pada semua pelaku usaha, termasuk koperasi dan peternak mandiri.
“Kami pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan DOC. Semua pelaku usaha mendapatkan akses yang setara,” tegas Agung dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan prognosa Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging nasional diperkirakan mencapai 372.867 ton, jauh melampaui kebutuhan domestik sebesar 325.641 ton. Surplus produksi sebesar 47.226 ton ini menjadi bukti bahwa sistem perunggasan nasional semakin efisien dan responsif terhadap permintaan pasar.
Langkah Kementan mendapat dukungan penuh dari pelaku industri. Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Ahmad Dawami, menyebut koordinasi antara regulator dan pelaku usaha sebagai fondasi utama stabilitas harga dan pasokan.
“Keseimbangan supply-demand yang dijaga dengan baik membuat harga di tingkat peternak lebih terkontrol,” ujarnya.
Senada, Pengurus Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN), Sigit Pambudi, mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam menjaga rantai pasok hulu-hilir.
“Langkah cepat pemerintah menunjukkan semangat kolaborasi nyata. Ini pondasi penting bagi keberlanjutan sektor perunggasan nasional,” kata Sigit.
Sistem Digital dan Harga Acuan: Dua Pilar Perlindungan Peternak
Untuk menjamin distribusi merata hingga ke peternak kecil, Kementan menggandeng Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pelaku usaha perunggasan. Pengawasan dilakukan melalui Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN), yang memantau stok DOC secara real-time di pusat-pusat pembibitan.
Tak hanya soal distribusi, pemerintah juga menetapkan harga acuan HPP ayam ras hidup (livebird) sebesar Rp18.000 per kilogram. Kebijakan ini lahir dari Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional dan bertujuan melindungi peternak kecil dari fluktuasi harga pasar. “Dengan regulasi harga dan distribusi yang transparan, industri perunggasan kini lebih stabil dan inklusif,” jelas Agung.
Kementan menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan bibit ayam secara nasional. Fluktuasi yang terjadi di lapangan bersifat sementara dan telah direspons melalui koordinasi lintas sektoral. Pemerintah optimistis, dengan sistem yang semakin solid, Indonesia tak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai eksportir unggas di pasar global.(*)






