POLEWALI MANDAR,— Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar dalam kasus pengadaan seragam petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah kasus ini bergulir sejak dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha konveksi yang menjadi penyedia seragam Linmas. Menurut laporan, Ilham Borahima meminta penyedia memproduksi ribuan seragam Linmas yang akan digunakan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024. Namun, hingga hampir setahun berlalu, pembayaran kepada penyedia tidak kunjung diselesaikan, meski nilai kontraknya mencapai sekitar Rp1,6–1,7 miliar.
Pengusaha selaku korban yang mengerjakan seragam tersebut kemudian melaporkan Ilham Borahima ke Polda Sulawesi Barat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembayaran seragam Linmas karena janji pelunasan tak pernah ditepati. Beberapa kali upaya mediasi dan somasi telah ditempuh, namun tidak berhasil menyelesaikan pembayaran secara tuntas.
Selain masalah pembayaran, kasus ini juga memicu polemik di masyarakat terkait proses pengadaan yang dianggap tidak sesuai aturan anggaran. Sejumlah pihak menyoroti bahwa pengadaan seragam tidak tercantum dalam perencanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten (APBD) dan belum mendapatkan pembahasan atau persetujuan dari DPRD atau pencantuman dalam daftar anggaran resmi. Tuduhan lain menyebutkan adanya klaim persetujuan yang dibantah oleh sejumlah lembaga terkait.
Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar Nurcholis SH MH,mengatakan bahwa penahanan terhadap mantan Pj Bupati Polman, Muhammad Ilham Borahima, dilakukan murni untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur formil dan materil.
Kejari menyampaikan bahwa terdakwa akan ditahan 20 hari kedepan guna memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghindari kemungkinan mengulangi perbuatan yang sama. Kejari juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurut Kejari, kasus pengadaan seragam Linmas ini tidak hanya menyangkut persoalan pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kejari Polman juga mengatakan bahwa terduga pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.Untuk itu Kejari meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.jelas Nurcholis Kamis 18 Desember 2025
Nurcholis menyampaikan bahwa penahanan mantan PJ Bupati Polman Ilham Borahima menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini.(*)





