JAKARTA– Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P pada Senin, 22 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah P ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan kasus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka P didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif, alat bukti berupa dokumen, surat, serta petunjuk dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya. Untuk kepentingan penyidikan, P akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini berawal dari pengungkapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
Pada 2 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan menyeluruh. SL sebelumnya diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, kemudian diserahkan ke bidang Pidsus untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SL diduga menjalankan modus dengan menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan, namun penyidik menemukan adanya penyimpangan.
Dari total dana yang dikuasai, SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar, sementara Rp840 juta tidak disetorkan ke RPL. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi dan penyembunyian dana pengembalian kerugian negara.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa penetapan tersangka SL sekaligus penahanan mantan Kajari Enrekang berinisial P menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dan Kejagung dalam mengusut tuntas perkara BAZNAS Enrekang.
Total kerugian negara yang mencapai Rp16,6 miliar menjadi fokus utama untuk dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Langkah tegas ini diharapkan dapat membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat tidak lagi disalahgunakan oleh oknum aparat maupun pejabat.(*)






