KPK Soroti Kerentanan Program Makan Bergizi Gratis, Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2025 melakukan 20 kajian sebagai langkah pencegahan dan monitoring potensi korupsi dalam berbagai program pemerintah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, kajian menemukan sejumlah kerentanan sistemik yang berpotensi membuka celah korupsi. Pada program MBG, KPK menyoroti mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko memperpanjang rantai pelaksanaan, memicu konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

Bacaan Lainnya

“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, mekanisme pengadaan melalui Banper berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK.

KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
– Penataan mekanisme pengadaan
– Penguatan kerangka regulasi
– Kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
– Peningkatan pengawasan serta akuntabilitas pelaksanaan program

Selain MBG, KPK juga mengkaji program lain seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pinjaman luar negeri. Kajian tersebut menemukan kelemahan tata kelola dan regulasi di berbagai sektor.

Sebagian rekomendasi KPK telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi. “Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” tegas Tanak.(*)

Pos terkait