Parepare Kontrasepsi Tahun Baru: Imbauan yang Sesungguhnya Larangan

PAREPARE– Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengeluarkan surat bernomor 200.1.3/432/BKBP Tahun 2025 yang secara resmi “menghimbau” warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, konvoi, atau hiburan berlebihan.

Meski dikemas sebagai imbauan, substansi surat tersebut jelas mengandung larangan, tidak ada perayaan hura-hura, tidak ada keramaian yang dianggap “tidak perlu.” Pemerintah Kota Parepare menegaskan sikap ini sebagai bentuk empati atas musibah banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah lain.

Bacaan Lainnya

“Mari kita tunjukkan kepedulian dan kepekaan sosial dengan menyambut pergantian tahun secara sederhana dan penuh nilai kebaikan,” tulis Tasming Hamid dalam surat yang ditandatangani 19 Desember 2025.

Sebagai gantinya, Wali Kota mengajak masyarakat mengisi malam tahun baru dengan dzikir, doa, dan kegiatan keagamaan di rumah maupun rumah ibadah.

Kontrasepsi narasi ini menimbulkan perdebatan, apakah pemerintah sekadar mengimbau, atau sebenarnya melarang? Publik bisa membaca ini sebagai strategi komunikasi politik dengan membungkus larangan dengan bahasa empati.(*)

Pos terkait