Polemik Pemilihan RT/RW di Parepare: Perda vs Perwali, Siapa Lebih Sah?

Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr H Kamaluddin Kadir

PAREPARE– Menjelang pemilihan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang dijadwalkan berlangsung Sabtu, 20 Desember 2025, besok tensi politik akar rumput di Kota Parepare memanas.

Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar), H. Makmur M. Raona, melontarkan kritik pedas terhadap mekanisme pencalonan yang dinilai “cacat hukum” karena tidak sinkron dengan aturan perundangan.

Bacaan Lainnya

Makmur menuding Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 4 Tahun 2025 justru menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi bertentangan dengan hierarki hukum. Ia menegaskan, seharusnya aturan pencalonan merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2017 sebagai dasar pembentukan lembaga RT/RW.

“Kalau perwali baru tidak menegaskan masa jabatan, otomatis kembali ke Perwali 40/2019. Di sana jelas masa jabatan ketua RW maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu kali. Jadi, kalau ada ketua RW sudah dua periode lalu maju lagi, itu cacat demi hukum,” tegas Makmur, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurutnya, ketidaksinkronan aturan membuka ruang polemik. Perda 2017 menyebut masa jabatan ketua RT maksimal 3 tahun, sementara Perwali memberi ruang hingga 5 tahun. “Peraturan daerah kedudukannya lebih tinggi daripada peraturan wali kota. Kalau ada perbedaan, maka jelas perwali itu bertentangan dengan perda,” tambahnya.

Makmur pun mengingatkan panitia pemilihan agar menjadikan Perda sebagai rujukan utama demi menjaga legitimasi dan menghindari cacat hukum dalam demokrasi tingkat akar rumput.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Parepare, Dr H. Kamaluddin Kadir, ikut menanggapi isu sejumlah calon RT/RW yang kembali maju meski sudah menjabat dua periode. Ia menegaskan, pelaksanaan pemilihan tetap berpedoman pada Perwali Nomor 4 Tahun 2025.

Namun Kamaluddin meluruskan, tidak semua pasal baru otomatis menghapus aturan lama. “Ada pasal lain yang tetap berlaku. Misalnya Pasal 21 soal pencalonan dua periode. Itu harus dipahami sebagai kelanjutan dari aturan sebelumnya,” jelasnya.

Pada pasal 21 terkait masa jabatan pengurus RT dan RW dijelaskan,  pengurus RW dan RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ia mencontohkan, jika seorang calon pernah menjabat dua periode, maka periode pertama tetap dihitung berdasarkan Perwali Nomor 40 Tahun 2019. Artinya, regulasi lama masih menjadi acuan dasar, sementara Perwali terbaru hanya melengkapi. “Kita harus konsisten. Jangan sampai ada celah aturan yang dimanfaatkan,” tegas Kamaluddin.

Polemik ini menegaskan betapa pentingnya konsistensi regulasi dalam menjaga legitimasi pemilihan RT/RW. Pertarungan tafsir antara Perda dan Perwali kini menjadi sorotan publik, menjelang pesta demokrasi tingkat kampung yang tak kalah panas dari panggung politik nasional.(*)

 

 

Pos terkait