PANGKEP — Puluhan karung berisi dokumen penting milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkep raib tanpa jejak. Ironisnya, hingga jelang akhir tahun 2025, Polres Pangkep menegaskan belum menerima satu pun laporan resmi terkait kasus tersebut.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik, apakah ada upaya menutup jejak atau melindungi oknum internal? . Di Warkop Saheer, beberapa tokoh Lembaga Pemerhati Masyarakat Pangkep meluapkan kekecewaan.
“Ini sudah pidana murni. Dokumen negara hilang dalam skala besar, tapi kenapa belum ada laporan resmi? Kepala Dinas, Kasubag Kepegawaian, Perlengkapan, dan Sekuriti harus bertanggung jawab. Polisi jangan tutup mata!” ujarnya, Rabu, 30 Desember 2025.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kepegawaian Disdikbud Pangkep, Yugik, membenarkan pihaknya sudah mendatangi SPKT Polsek Bungoro untuk melaporkan dugaan kehilangan tersebut. “Kita sudah lakukan koordinasi ke bagian SPKT Polsek Bungoro, tapi Pak Kapolsek minta dokumen rekomendasi dari dinas terkait pengawasannya, yaitu Inspektorat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut laporan masih menunggu rekomendasi resmi dari Inspektorat. Puluhan karung dokumen yang raib diduga bukan arsip biasa. Publik menilai dokumen itu bisa menjadi alat bukti penyimpangan yang sengaja dimusnahkan. Bungkamnya Disdikbud dan nihilnya laporan polisi semakin memperkuat dugaan adanya “permainan” di internal dinas.
Kasus ini terjadi sejak Oktober 2025. Arsip yang hilang disebut mencakup dokumen vital tahun 2023–2024, terkait pelaporan program, administrasi, dan keuangan dinas. Ironisnya, gudang penyimpanan dokumen disebut tidak memiliki sistem penguncian maupun pengawasan memadai, sehingga membuka celah besar terhadap potensi kehilangan.
Jika terbukti ada kesengajaan, ancaman pidana berat menanti. Pasal 417 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Pasal 406 KUHP, penjara 2 tahun 8 bulan l. Pasal 85 UU Kearsipan, penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tanpa menunggu laporan resmi. Penyelidikan diminta dilakukan secara menyeluruh untuk mengusut dugaan kerugian negara dan tindak pidana jabatan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus hilangnya dokumen Disdikbud Pangkep. (*)






