Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Bimtek Dinas Pendidikan Pangkep

Ist. Aktivitas di Kejari Pangkep

PANGKEP– Koalisi Perempuan Indonesia (Untuk Keadilan dan Demokrasi) Cabang Pangkep secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep kepada Kejaksaan Negeri atas dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung pada 9–11 Mei 2025 di Hotel Arya Duta Makassar.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Dana BOS, yang dianggap tidak mengikuti mekanisme administrasi yang jelas.

Bacaan Lainnya

Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penggunaan APBN untuk kegiatan tanpa prosedur administratif yang sah, apalagi jika berpotensi menguntungkan individu atau kelompok, bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” ujar Haniah, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Pangkep, dalam rilis resminya sesuai laporannya, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dari hasil investigasi, Koalisi menemukan sejumlah kejanggalan:

1. Pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan tidak mengajukan surat resmi ke Dinas Pendidikan hal ini diakui langsung oleh Kepala Dinas melalui sebuah podcast publik.
2. Kegiatan bimtek dikendalikan oleh K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) tanpa pelibatan struktural formal.
3. Surat pemberitahuan kegiatan disebar melalui grup WhatsApp, bukan surat dinas resmi.
4. Dana sebesar Rp2.500.000 per peserta disetor langsung dari sekolah ke pihak ketiga, dan bersumber dari Dana BOS.

Meski terdapat juknis penggunaan Dana BOS, Haniah menegaskan bahwa pelaksanaan bimtek tersebut tidak memenuhi standar prosedur administratif yang layak. “Kami khawatir ada pelanggaran serius terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi juga potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, Koalisi Perempuan Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan mengusut tuntas kegiatan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan meninjau kemungkinan praktik yang bertentangan dengan hukum pengelolaan APBN.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap penggunaan dana publik diawasi dengan cermat dan tidak disalahgunakan, terlebih jika menyangkut pendidikan,” pungkas Haniah. Hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari kejaksaan atas laporan tersebut.(*/tim)

Pos terkait