JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menimbang pemekaran wilayah dengan menambahkan 8 provinsi baru dari total 70 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Langkah ini diklaim sebagai strategi mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik. Namun di balik wacana tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apakah daerah benar-benar siap secara fiskal?
Di Pulau Sulawesi mencatat 8 CDOB yang masuk radar, mulai dari Bone Pesisir (Gorontalo), Provinsi Luwu Raya (Sulsel), Luwu Tengah (Sulsel), Toraja Barat (Sulsel), Pakue (Sultra), Provinsi Bone Raya (Sulsel), Talau Selatan (Sulut) dan Balanipa (Sulbar). Jika disetujui, konfigurasi politik dan administratif di kawasan ini akan berubah signifikan.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan fakta keras, jika 90 persen daerah masih bergantung pada dana pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) minim. Kondisi ini menimbulkan keraguan apakah pemekaran benar-benar akan melahirkan daerah mandiri.
Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menilai masalah fiskal daerah bukan sekadar kegagalan otonomi, melainkan akumulasi kesalahan struktural sejak reformasi. “Banyak daerah dibentuk bukan karena layak fiskal, tapi karena tekanan politik di parlemen,” ujarnya.
Sejak 1999, lahir 223 DOB. Banyak di antaranya tidak memiliki basis ekonomi memadai, namun tetap diberi kewenangan luas. Akibatnya, layanan dasar seperti jalan, obat, dan sekolah sering terabaikan. Distribusi fiskal pun timpang, 80 persen APBN dikuasai pusat, hanya 20 persen dibagi ke 546 daerah. Ironisnya, dana transfer ke daerah tahun 2026 justru turun.
Ketimpangan paling mencolok terlihat pada bagi hasil sumber daya alam. Misalnya di Riau dan Kaltim hanya menerima 15,5% bagi hasil migas, sisanya 84,5% masuk kas pusat. Begitu juga Aceh dan Papua dengan status otonomi khusus menikmati 70%. “Mengapa daerah penghasil lain tidak diperlakukan adil?” sindir Djohermansyah.
Saat ini daerah menanggung 32 urusan pemerintahan. Namun pelimpahan kewenangan tidak diikuti pembiayaan memadai. Prof. Djohermansyah mengusulkan agar daerah fokus pada 10–15 urusan pelayanan dasar, sementara sisanya kembali ditangani pusat. Ia juga menekankan perlunya membedakan kewenangan kota (urban) dan kabupaten (agraris), karena kebutuhan masyarakat berbeda.
Dorongan pemerintah agar daerah menarik investasi swasta dinilai tepat, tetapi tidak bisa jadi solusi tunggal. Regulasi daerah yang berbelit, tidak sinkron, dan minim insentif membuat investor enggan masuk. “Bisnis butuh kepastian. Kalau regulasi menyulitkan, investor tentu menjauh,” tegasnya.
Prof. Djohermansyah mengingatkan, ketimpangan fiskal yang terus berlangsung berpotensi melanggar Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Secara teoritis, daerah bisa menggugat pusat melalui mekanisme konstitusional. Namun secara politik, langkah itu dianggap “tidak sehat” bagi sistem pemerintahan.
Tanpa koreksi struktural, otonomi daerah berisiko kehilangan makna. Daerah dibebani tanggung jawab besar, tapi fiskal tetap seret. “Kreativitas dan inovasi daerah hanya akan jadi slogan tanpa dukungan fiskal negara,” tutup Prof. Djohermansyah.(*)






