Ketua Umum KOMPAK Jadi Buronan Kasus Kredit Fiktif Rp 84 Miliar

MAKASSAR– Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kerukunan Organisasi Masyarakat Pangkep (KOMPAK), Ir. H. Sukhri Effendi Syawir, resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polrestabes Makassar.

Penetapan ini dilakukan setelah ia mangkir dari panggilan pelimpahan perkara korupsi kredit fiktif senilai Rp 84 miliar di salah satu bank milik negara.

Bacaan Lainnya

“Itu DPO terkait kasus korupsi di salah satu bank. Pelaku sebagai tersangka,” ujar Kanit Tipidkor Polrestabes Makassar, AKP Amran, Jumat, 16 Januari 2026.

Kasus bermula dari laporan pihak bank pada 2024. Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 2025.

Menurut AKP Amran, Sukhri yang juga pemilik perusahaan diduga mengajukan kredit dengan menggunakan kontrak fiktif. Dana besar yang cair kemudian macet karena tidak dibayar.

“Dia ada PT-nya, ambil kredit di bank memasukkan data fiktif kontrak palsu. Setelah berjalan kreditnya macet tidak dibayar,” jelas Amran.

Perhitungan kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut mencapai Rp 84 miliar. Meski berkas perkara sudah lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tidak berjalan mulus.

Sukhri sempat hadir dalam pemeriksaan, namun ketika memasuki tahap pelimpahan, ia tidak lagi memenuhi panggilan. “Nanti setelah mau ditahap duakan mulai beralasan, lalu tidak datang dan dijadikan DPO,” tambah Amran.(*/tim)

NB:

Kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Sukhri Effendi Syawir ditangani melalui tahapan berikut:

– 2024 – Pelaporan oleh Bank
Sebuah bank resmi melaporkan dugaan kredit fiktif ke Polrestabes Makassar.

– 2024–2025 – Penyelidikan
Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut.

– 2025 – Berkas Lengkap (P-21)
Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

– Penetapan Tersangka (Waktu tidak disebutkan) Sukhri Effendi Syawir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

– 2026 – Penetapan DPO                Karena mangkir dari panggilan pelimpahan, Sukhri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pos terkait