Parepare Cairkan 50 Persen THR dan Gaji ke-13 Guru ASN, Sisanya Dijadwalkan 2026

PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak para guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyikapi kebijakan pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, Pemkot Parepare mengambil langkah cepat dengan mencairkan 50 persen tunjangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum. Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi dinamika administrasi pengusulan data ke pusat.

Bacaan Lainnya

“Kami telah menyiapkan tiga opsi kebijakan, mulai dari koordinasi dengan Kementerian Keuangan, penerbitan SK parsial melalui Pemerintah Provinsi, hingga penganggaran penuh lewat APBD 2026. Namun, opsi paling realistis adalah pencairan 50 persen tahun ini,” jelas Hamka, Rabu, 31 Desember 2025.

Hamka menekankan, kebijakan ini diambil dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang. Sisa pembayaran THR dan Gaji ke-13 akan diusulkan kembali ke pemerintah pusat dan direncanakan terealisasi pada Tahun Anggaran 2026.

“Pak Wali Kota tidak ingin hak guru tertunda apalagi terabaikan. Karena itu, diputuskan pencairan 50 persen terlebih dahulu agar tidak menunggu hingga tahun berikutnya. Untuk pencairannya sementara berproses, kita tunggu malam ini atau besok,” tutup Hamka, Sekda termuda dalam sejarah Parepare.

Langkah solutif ini menegaskan komitmen Wali Kota H. Tasming Hamid dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah tetap akuntabel.(*)

Pos terkait