PAREPARE– Setelah DPRD Kota Parepare bersuara, kini giliran pemerhati kebijakan daerah sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, angkat bicara soal keputusan Pemkot Parepare yang hanya membayar 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 lewat APBD. Kebijakan ini muncul karena Parepare tidak masuk dalam daftar 333 daerah penerima TPG 13 dari APBN.
Rahmat yang ditemui di Warkop 588, Kamis, 29 Januari 2026 menilai langkah Pemkot berisiko menabrak regulasi. Ia merujuk pada PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 58 dan Pasal 124, yang menegaskan bahwa tambahan penghasilan ASN harus sesuai kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD. “Kalau anggarannya tidak tersedia di APBD pokok, lalu dipaksakan, itu bisa masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.
Lebih jauh, Rahmat mengungkap potensi kerugian daerah hingga Rp9,6 miliar akibat gagalnya Parepare menerima dana pusat. “Seharusnya dana itu turun dari APBN, tapi karena kelalaian verifikasi, kita rugi besar. Pemerintah kota kini terkesan menutupinya dengan APBD,” ujarnya.
Jangan Bebani Daerah
Ketua Demokrat Parepare itu pun menyarankan agar Pemkot segera melobi Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk memasukkan kembali usulan pembayaran TPG 13 dan THR guru pada tahun anggaran berikutnya. “Kalau tahun ini gagal, masih bisa diusulkan di 2025 dan 2026. Bahkan bisa saja nilainya lebih besar, sampai Rp18 miliar,” kata Rahmat.
Ia juga mengingatkan agar laporan keuangan Pemkot yang akan diaudit BPK tidak menimbulkan temuan. “Kalau ada temuan, bisa berimbas pada guru. Jadi lebih baik ditahan dulu sampai audit selesai,” imbuhnya.
Rahmat menutup dengan imbauan agar para guru bersabar. “Sisanya 50 persen yang belum dibayarkan lewat APBD, nanti bisa diusulkan kembali ke pusat. Jangan sampai kebijakan terburu-buru justru merugikan guru,” tutupnya.(*)






