PAREPARE – Wakil Ketua DPD KNPI Parepare, Muh Ikbal, menyoroti dugaan pelanggaran pembangunan yang dilakukan oleh developer Perumahan Komersil Pesona Mario di Jalan Syamsul Bahri, Parepare. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan siteplan yang telah disahkan Dinas Perkimtan Parepare.
Menurut Ikbal, ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembangunan perumahan, justru diabaikan. Untuk deretan rumah tipe 70/98, jarak bangunan ke dinding tebing seharusnya 11 meter, namun di lapangan hanya sekitar 5 meter. Dan untuk rumah tipe 48/72, jarak minimal 6 meter justru dipangkas drastis hingga hanya 50 cm dari dinding tebing.
“Dengan kondisi ini, RTH yang seharusnya 20 persen sesuai aturan, jelas tidak terpenuhi. Bahkan beberapa unit rumah berdiri sangat dekat dengan tebing setinggi 6 meter yang rawan longsor. Ini membahayakan keselamatan penghuni,” tegas Ikbal, Selasa, 13 Januari 2026.

Ikbal menilai, mundurnya perletakan bangunan sekitar 6 meter diduga untuk menyesuaikan panjang ruko di bagian depan. Akibatnya, sejumlah unit rumah berdiri hanya berjarak 50 cm dari tebing dengan talud tegak lurus setinggi 6 meter. Kondisi ini dinilai sangat berisiko jika terjadi longsor.
“Seharusnya izin PBG untuk unit-unit yang dekat tebing dipending dulu. Dinas PUPR harus berkoordinasi dengan Perkimtan sebelum mengeluarkan izin, agar tidak menyalahi siteplan,” tambahnya.
Berdasarkan hitungan lahan, total luas yang sudah terbangun mencapai 4.026 m² dari total lahan 6.200 m². Sesuai aturan, 40% lahan harus dialokasikan untuk RTH dan fasum jalan, yakni 2.480 m². Namun, hasil penghitungan menunjukkan hanya tersedia 2.174 m², sehingga terdapat kekurangan 306 m².
“Kekurangan itu hampir sama dengan luasan 5 unit rumah yang berdiri sangat dekat dengan tebing. Jika aturan 40% belum berubah, maka minimal 5 rumah harus dibongkar. Nilainya bisa mencapai Rp1,8 miliar,” ungkap Ikbal.
Ikbal menekankan, dugaan pelanggaran ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut kewajiban pengembang menyediakan prasarana dasar sesuai UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permen PUPR No. 4 Tahun 2017.
Aturan tersebut mewajibkan pengembang skala 50 unit untuk menyediakan sistem pengelolaan air limbah terpusat (IPAL Komunal) atau sistem setempat yang memenuhi standar teknis. Pemerintah daerah juga berkewajiban mengawasi sebelum menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Jika ditemukan pelanggaran, maka Dinas Perkimtan dan PUPR harus segera melakukan investigasi dan menindak sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain Pesona Mario, Ikbal juga menyinggung proyek Mutiara Residen di Jalan Reformasi yang diduga membangun ruko di sudut jalan pada area RTH/fasum. Hal ini memperkuat dugaan adanya pola pelanggaran tata ruang oleh sejumlah developer di Parepare. Belum ada penjelasan resmi oleh pihak terkait akan kondisi tersebut, termasuk pihak developer.(*)






