PAREPARE— Pengesahan siteplan perumahan di Parepare dinilai hanya menjadi formalitas belaka. Sejumlah developer tetap membangun tidak sesuai dengan rencana yang telah disahkan, sementara pemerintah kota tidak mengambil tindakan tegas.
Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, menegaskan bahwa pengesahan siteplan seharusnya menjadi instrumen pengendali pembangunan. Namun faktanya, banyak developer diduga mengabaikan aturan tersebut.
“Apakah ada gunanya pengesahan siteplan kalau akhirnya developer membangun tidak sesuai dengan siteplan yang sudah disahkan, dan Pemkot tidak ada tindakan tegas,” ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Padahal, kata Sofyan, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) secara tegas melarang pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan siteplan. Pelanggaran ini dapat dikenakan denda hingga Rp5 miliar per lokasi, bahkan pengurus badan hukum yang mengubah fungsi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) menjadi unit rumah bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare melalui Kabid Andi Hasbullah juga mengaku telah melayangkan surat teguran kepada developer agar mengembalikan fungsi PSU sesuai siteplan.
Namun, lanjut Sofyan menilai langkah itu belum cukup untuk menimbulkan efek jera. Jika aturan ditegakkan, dari 100 lebih lokasi perumahan di Parepare, setidaknya 20 lokasi yang melanggar bisa dikenakan denda Rp5 miliar per lokasi. Artinya, potensi pemasukan daerah mencapai Rp100 miliar. “Kerugian daerah selama ini nyata akibat ulah developer yang tidak patuh aturan,” tegas Sofyan.
Tak hanya pemerintah daerah, fungsi pengawasan DPRD Parepare pun dipertanyakan. Komisi yang mestinya mengawasi pembangunan perumahan disebut didominasi oleh kalangan developer, sehingga sikap tegas terhadap pelanggaran siteplan nyaris tak terlihat.
Kondisi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang memperparah lemahnya pengawasan. LSM Laskar Indonesia mendesak agar Pemkot Parepare tidak hanya berhenti pada teguran, melainkan menindak tegas sesuai UU PKP.
Penegakan aturan dinilai penting demi melindungi kepentingan masyarakat, menghindari kerugian daerah, sekaligus memastikan DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat menjalankan fungsi pengawasan tanpa keberpihakan akan kepentingan pribadinya. (*)






