PAREPARE– Operasional Sentra Pangan dan Gizi (SPPG) Mallusetasi Ujung Kota Parepare resmi disetop Badan Gizi Nasional (BGN) mulai Rabu, 18 Februari 2026. Penutupan ini menyusul polemik gaji relawan yang tak kunjung dibayarkan, memicu puluhan karyawan mendatangi rumah jabatan Wakil Walikota Parepare, Hermanto, untuk menuntut hak mereka.
SPPG yang disebut-sebut dikelola oleh kolega Hermanto di Partai Amanat Nasional (PAN), Safar Muchtar, diduga kuat berada di bawah kepemilikan sang Wawali. Dugaan ini semakin menguat setelah relawan mengaku pengelolaan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
Kuasa hukum Yayasan Malomo, Muhammad Zulkarnaim, menjelaskan bahwa mitra pengelola tidak membayar insentif yayasan selama dua periode pada tahun 2026. “Klien kami sesalkan, mitra justru menyalahkan yayasan. Padahal tanpa jaringan kuat, mustahil menembus BGN. Jika memang mudah, kenapa yayasan pertama milik mitra tertolak?” ujarnya.
Menurut Zulkarnaim, Hermanto sendiri yang meminta bantuan Yayasan Malomo agar dapur SPPG bisa naik progresnya, setelah pengajuan yayasan pertama ditolak sistem BGN. Kesepakatan kerjasama pun dituangkan dalam perjanjian bermaterai.
Namun, di belakang hari pihak mitra tidak menunaikan kewajiban pembayaran insentif, sehingga gaji relawan ikut terhambat. Drama semakin mencuat ketika Hermanto menggelar konferensi pers bersama awak media, namun belakangan meminta agar kasus ini tidak diberitakan.
Sikap ini dinilai kontradiktif dengan semangat transparansi yang seharusnya dijunjung pejabat publik. Yayasan Malomo menegaskan akan terus memperjuangkan hak relawan di BGN, sembari mendesak pihak mitra menunaikan kewajiban sesuai kesepakatan. Komunikasi intensif disebut masih berlangsung, dengan harapan gaji relawan segera dibayarkan.(ris/*)






