PAREPARE – Safar Muchtar selaku pengelola operasional Sentra Pangan dan Gizi (SPPG) Mallusetasi Ujung Kota Parepare, Kamis, 19 Februari 2026, malam ini menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penghentian operasional dan polemik gaji relawan.
Ia menegaskan bahwa penundaan pembayaran bukan karena kelalaian atau penggelapan, melainkan akibat somasi dari pihak yayasan malomo yang meminta dirinya diberhentikan sebagai penanggung jawab.
Menurut Safar, dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN) dirinya masih tercatat sebagai maker operasional virtual account pembiayaan SPPG. “Kami sudah berkonsultasi dengan perwakilan BGN Sulsel dan Direktur Pemenuhan Gizi BGN. Arahan tegas yang kami terima adalah tetap melakukan pembayaran, karena secara sistem posisi operasional belum berubah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa keterlambatan bersifat administratif dan kehati-hatian hukum. Safar juga meluruskan narasi soal “insentif yayasan” yang disebut tidak dibayarkan. Ia menegaskan bahwa dana Rp6 juta per hari sesuai juknis BGN adalah insentif mitra, bukan yayasan.
Yayasan malomo, kata dia, hanya berhak menerima fee maksimal sekitar Rp900 ribu per hari. “Dalam negosiasi, kami bahkan menawarkan Rp500 per ompreng atau sekitar Rp1,5 juta per hari. Namun pihak yayasan memaksakan pembagian 50:50, yang menurut arahan pimpinan BGN tidak sesuai juknis dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Terkait klaim bahwa dapur awal milik mitra tertolak, Safar menyebut yayasan mallomo justru mendaftarkan titik fiktif yang tidak memiliki tempat fisik. “Titik dapur bukan milik yayasan, melainkan milik BGN. Hal ini sudah kami konfirmasi langsung ke Inspektur Utama dan Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN,” tegasnya.
Ia juga menolak tudingan penggelapan dana. Menurutnya, dana bersumber dari APBN, diperuntukkan sebagai apresiasi kepada mitra yang berinvestasi sarana, prasarana, dan operasional dapur. “Dana ini tercatat dalam sistem BGN dan diawasi ketat. Tidak ada ruang manipulasi sebagaimana dituduhkan,” kata Safar.
Lebih lanjut, Safar menyampaikan bahwa pimpinan BGN telah memberi arahan agar yayasan mallomo diganti. “Posisi mitra berada pada koridor yang benar. Perjanjian pembagian 50% dari insentif mitra tidak dibenarkan oleh BGN, sekalipun dibuat di hadapan notaris,” jelasnya. Ia menambahkan, pada 25 Februari 2026, Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN dijadwalkan hadir di Parepare untuk menyampaikan kondisi tersebut secara resmi.
Klarifikasi ini membuka sisi lain polemik SPPG Parepare, benturan kepentingan antara yayasan malomo dan mitra, tafsir atas juknis BGN, serta tarik-menarik soal insentif. Publik kini menunggu kehadiran pejabat BGN di Parepare untuk memastikan arah penyelesaian. (*)






