JAKARTA– Pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, 2–4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang bersifat sangat segera.
Dalam surat tersebut, Mensesneg meminta seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI, Polri, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Try Sutrisno,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan perhatian penuh terhadap proses perawatan almarhum hingga akhir hayatnya, termasuk meminta RSPAD Gatot Subroto memberikan atensi terbaik. RSPAD sendiri merupakan rumah sakit rujukan utama bagi pejabat tinggi negara dan purnawirawan TNI.
Dengan penetapan Hari Berkabung Nasional ini, seluruh instansi di tanah air diminta memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum Try Sutrisno, yang wafat pada Senin, 2 Maret 2026, di Jakarta.(*)






