PINRANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil tindakan terhadap pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Pinrang yang menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pangkalan terkait, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Pertamina Patra Niaga terhadap jaringan distribusi LPG 3 Kg, mulai dari agen hingga pangkalan. Setiap pangkalan wajib menjalankan penyaluran sesuai ketentuan, termasuk menjual LPG 3 Kg kepada konsumen yang berhak dan mengikuti mekanisme pencatatan transaksi yang telah ditetapkan.
Pertamina Patra Niaga secara konsisten melakukan monitoring terhadap aktivitas pangkalan untuk memastikan LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat sasaran. Pangkalan juga memiliki kewajiban menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat penerima manfaat serta memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian sanksi PHU menjadi bentuk penegakan terhadap komitmen Pertamina dalam menjaga tata kelola penyaluran LPG 3 Kg. Setiap temuan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan kondisi dan bukti di lapangan, kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan tindakan terhadap pangkalan tersebut menunjukkan bahwa Pertamina melakukan pengawasan secara nyata terhadap jaringan distribusi LPG 3 Kg.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan yang menjadi sorotan dan mengambil tindakan berupa Pemutusan Hubungan Usaha. Penyaluran LPG 3 Kg memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh jaringan distribusi. Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina akan melakukan penindakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik, Ahad, 23 Agustus 2026 .
Lilik menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan terhadap pangkalan dan agen LPG 3 Kg di wilayah Sulawesi. Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap berjalan sesuai peruntukan.
Masyarakat diimbau membeli LPG 3 Kg melalui pangkalan resmi dan sesuai ketentuan. Konsumen juga dapat menyampaikan informasi apabila menemukan praktik penyaluran yang tidak sesuai, termasuk dugaan penimbunan, penjualan di luar ketentuan, atau pelayanan yang merugikan masyarakat.
Apabila menemukan kendala layanan, dugaan penyalahgunaan, atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran LPG 3 Kg, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.






