Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik April 2026, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kiri), dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman (kanan), menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemerintah yang memastikan harga BBM tidak mengalami kenaikan pada April 2026.

JAKARTA – Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) tidak akan menaikkan harga BBM pada periode April 2026.

Kebijakan tersebut diputuskan setelah pemerintah melakukan koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina, berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

“Saat ini Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi,”ujar Prasetyo dalam keterangan resmi, Selasa (31/03/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying), karena pasokan BBM dalam kondisi aman dan terkendali.

“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan,”tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memastikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite tetap dipertahankan di level Rp10.000 per liter.

Menurutnya, pemerintah sengaja menahan harga BBM subsidi guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah ingin suasana tetap kondusif, sehingga belum ada keputusan untuk menaikkan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Untuk BBM nonsubsidi, Laode menjelaskan, bahwa penentuan harga mengikuti mekanisme pasar dan menjadi kewenangan masing-masing badan usaha hilir migas, baik BUMN maupun swasta.

“Meski demikian, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi yang biasanya dirilis setiap awal bulan,”kata Laode.

Di tengah kepastian tersebut, beredar dokumen di media sosial yang memuat proyeksi kenaikan harga BBM nonsubsidi pada April 2026.

Dokumen itu mengaitkan potensi kenaikan dengan melemahnya nilai tukar rupiah serta lonjakan harga minyak dunia.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut bukan merupakan keputusan resmi. Hingga saat ini, belum ada kebijakan kenaikan harga BBM yang diberlakukan.

Sebagai informasi, penyesuaian harga BBM nonsubsidi umumnya dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, mengacu pada regulasi Kementerian ESDM terkait formula harga dasar BBM.

Dengan kepastian ini, pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi, sembari memastikan kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi secara stabil.(*)

Pos terkait