WFH ASN Resmi Berlaku Setiap Jumat, Tito Karnavian Terbitkan Aturan Mulai 1 April 2026

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan keterangan kepada awak media usai mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), di Jakarta, Selasa (31/03/2026).

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat Edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut mengatur tentang transformasi budaya kerja ASN, termasuk penerapan sistem kerja fleksibel dengan skema WFH selama satu hari dalam sepekan. Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan hari Jumat sebagai jadwal WFH bagi ASN.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran ini berisi instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan WFH di masing-masing daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (31/03/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di pemerintah daerah dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong perubahan budaya kerja yang lebih adaptif dan modern.

Pemerintah menetapkan bahwa aturan WFH ini mulai berlaku pada, 1 April 2026. Pelaksanaannya akan dievaluasi setelah dua bulan untuk melihat efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa pengaturan teknis lebih lanjut akan dituangkan dalam surat edaran bersama antara Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Selain sektor pemerintahan, kebijakan serupa juga akan diarahkan pada sektor swasta. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing bidang usaha.

“Pengaturan untuk sektor swasta akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, termasuk mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” jelas Airlangga.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, serta responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi.(*)

Pos terkait