MAROS – Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam, mengumumkan kebijakan penerapan WFA usai memimpin apel perdana pasca libur panjang di Lapangan Pallantikang, Jalan Bougenville, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros, Senin (30/03/2026).
Menurut Chaidir, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak dunia dan berimbas pada kebutuhan energi nasional.
“Insyaallah akan segera kita terapkan, kemungkinan mulai pekan depan. Skemanya satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat,”ujar Chaidir.
Ia menegaskan, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN secara menyeluruh. Penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap kepala OPD diberi kewenangan untuk menentukan pegawai yang dapat menjalankan sistem kerja fleksibel tersebut. ASN yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor.
“Tidak semua jabatan bisa WFA, karena ada yang memang harus tetap hadir di kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,”jelasnya.
Khusus unit pelayanan publik, Pemkab Maros akan menerapkan sistem kerja bergiliran. Dalam skema ini, maksimal hanya 50 persen pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA dalam waktu bersamaan.
“Khusus pelayanan, maksimal hanya 50 persen pegawai yang boleh WFA. Selebihnya tetap harus standby di kantor,”tegas Chaidir.
Untuk menjaga kualitas kerja, pemerintah daerah juga menyiapkan sistem pelaporan dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFA. Penilaian tidak lagi berfokus pada kehadiran, melainkan pada capaian kerja.
“Yang terpenting adalah kinerja tetap terukur. Jadi bukan hanya soal kehadiran, tapi hasil kerja yang menjadi penilaian,”katanya.
Chaidir yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Maros menambahkan, sistem evaluasi tersebut akan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tetap berbasis kinerja.
“TPP tetap berbasis kinerja. Jadi bisa saja berpengaruh secara tidak langsung tergantung capaian kerja masing-masing ASN,”jelasnya.
Penerapan WFA ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek dalam menghadapi tekanan global, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, efisien dan berbasis kinerja.(*)






