Proyek Duplikasi Jembatan Sungai Maros Diprotes, Warga Terdampak Minta Transparansi Ganti Rugi

Pemangkasan pohon di Jl. Jendral Sudirman, titik lokasi rencana pembangunan proyek duplikasi jembatan sungai Maros

MAROS – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek duplikasi Jembatan Sungai Maros, Sulawesi Selatan, menuai protes dari sejumlah warga terdampak.

Warga meminta pemerintah menjamin proses pengadaan tanah dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Proyek duplikasi Jembatan Sungai Maros berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik lahan H Abdul Latif dan Hj Hadrah meminta pemerintah memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses pengadaan tanah berlangsung.

Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, mengatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.

Menurutnya, hak-hak keperdataan masyarakat tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

“Negara wajib memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat yang terdampak,” kata Fahruddin, pada Sabtu (5/7/2026).

Kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menilai penilaian ganti rugi tidak hanya mencakup nilai tanah dan bangunan, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian lain yang dialami warga.

Pihaknya meminta pemerintah membuka ruang dialog, melakukan penilaian ulang terhadap nilai ganti rugi, menjamin akses kendaraan dan aktivitas usaha warga selama proyek berlangsung, serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan.

Selain itu, warga juga meminta pemerintah mengevaluasi kembali titik pembangunan agar tidak mengganggu akses maupun aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

“Penilaian harus mencakup kerugian nyata lainnya secara menyeluruh berdasarkan aturan perundang-undangan. Meliputi proses sosialisasi yang jujur dan terbuka melibatkan seluruh warga yang terdampak tanpa ada yang dikucilkan. Meminta penentuan ulang lokasi proyek agar tidak merusak ketentraman hingga aksesibilitas fasilitas warga, diantaranya usaha jualan warga,” terangnya.

“Mendesak penilaian ulang atas nilai ganti rugi material yang adil dan sepadan. Menuntut akses kendaraan operasional warga dan usaha yang sedang berjalan tetap tersedia hingga kepastian hukum yang mengikat bukan atas pemaksaan sepihak,” tambahnya.

Kuasa hukum warga lainnya, Muh Fahril Arif, berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, ATR/BPN, hingga Kementerian PUPR dapat mengawal proses pembebasan lahan secara objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah dan panitia pelaksana diharapkan dapat membuka ruang dialog vang mengedepankan asas kemanusiaan, sehingga proyek strategis ini benar-benar membawa kesejahteraan tanpa meninggalkan beban ekonomi bagi warga lokal yan lahannya dikorbankan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan besaran ganti rugi bukan ditentukan pemerintah daerah, melainkan tim appraisal independen yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pemerintah memahami masih adanya warga yang belum menerima nilai ganti rugi.

Namun, penetapan harga sepenuhnya menjadi kewenangan tim appraisal independen.

“Kami sangat menyayangkan kalau masih ada yang belum menerima. Harga itu bukan kami yang menentukan. Harga ditetapkan oleh tim appraisal yang diatur dalam undang-undang. Jadi bukan Bupati, Wakil Bupati, atau siapa pun yang menentukan nilainya,” ujar Chaidir Syam.

Chaidir berharap masyarakat dapat bersikap kooperatif karena proyek tersebut dibangun untuk kepentingan umum.

“Kalau ada yang keberatan terhadap nilai appraisal, mekanismenya sudah diatur. Persoalan itu akan diselesaikan melalui pengadilan, dan dana pembebasan lahannya akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, memastikan proses pembangunan duplikasi Jembatan Sungai Maros tetap berjalan meski masih terdapat warga yang belum menyepakati nilai ganti rugi.

“Untuk lokasi yang terdampak, tim appraisal sebenarnya sudah menetapkan nilai ganti rugi. Memang masih ada beberapa warga yang belum menyetujui hasil penilaian tersebut,” ujar Muetazim.

Ia menegaskan perbedaan pendapat mengenai nilai ganti rugi tidak akan menghentikan pembangunan proyek.

“Pembangunan tetap berjalan. Kalau masyarakat sudah menyetujui nilai appraisal yang ditetapkan tim independen, maka pembayaran akan segera dilakukan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung pembangunan ini karena manfaatnya untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Proyek duplikasi Jembatan Sungai Maros dijadwalkan segera memasuki tahap groundbreaking yang akan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Pembangunan jembatan tersebut diharapkan mampu mengurai kemacetan di pusat Kota Maros sekaligus meningkatkan konektivitas jalur Trans Sulawesi.

Pos terkait