Perwali Jadi Dasar Tunjangan DPRD, Nasir Dollo: Tanggung Jawab Utama Ada di Wali Kota, Bukan Dewan

Tim Ahli Hukum DPRD Kota Parepare, M Nasir Dollo SH MH

PAREPARE– Polemik dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Parepare terus bergulir. Setelah LSM mendesak aparat penegak hukum memanggil Wali Kota Parepare, kini giliran Tim Ahli Hukum DPRD, M Nasir Dollo SH MH, yang juga Ketua YLBH Sunan, angkat bicara.

Nasir menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang bisa serta-merta menyatakan sebuah peraturan cacat hukum, kecuali melalui mekanisme resmi. “Kalau undang-undang dianggap cacat, maka diuji dengan undang-undang. Perwali itu bagian dari peraturan perundang-undangan, sehingga harus diuji melalui mekanisme yang sah. Selama tidak dibatalkan, maka ia tetap berlaku proaktif,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Nasir, anggota DPRD tidak bisa langsung dianggap bersalah hanya karena menerima tunjangan yang ditetapkan melalui Perwali. “Di mana letak kesalahannya? Tidak pernah ada tindak pidana tanpa aturan. DPRD hanya menerima sesuai ketetapan pemerintah daerah. Kalau ada kelebihan pembayaran, itu harus dibuktikan dulu sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda maupun Perwali memang ada norma tersendiri. Jika terbukti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, barulah bisa dikatakan ada pelanggaran. “Tidak bisa serta-merta menyalahkan DPRD. Anggaran sudah tersedia, mereka hanya menerima sesuai ketetapan,” ujarnya.

Legalitas Perwali

Nasir menjelaskan bahwa Perwali termasuk bagian dari peraturan perundang-undangan. Jika memang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka gubernur memiliki kewenangan untuk membatalkan. “Kalau Perwali itu salah, seharusnya gubernur membatalkan. Jadi tidak bisa langsung menyalahkan DPRD tanpa melihat mekanisme evaluasi yang ada,” katanya.

Ia juga menekankan prinsip legalitas tidak berlaku surut. Artinya, selama Perwali belum dibatalkan, maka tetap sah digunakan sebagai dasar pembayaran. “Kalau kemudian hari terbukti cacat, maka pembatalan berlaku ke depan, bukan ke belakang,” jelasnya.

Nasir dengan tegas menyatakan bahwa dalam persoalan ini tidak terjadi tindak pidana korupsi. “Kerugian negara harus dibuktikan melalui mekanisme audit dan pembuktian di pengadilan. Tidak semua kelebihan pembayaran otomatis korupsi. Jangan langsung menvonis DPRD tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Nasir menekankan bahwa kewenangan mutlak ada pada wali kota sebagai kepala daerah. “Saya tidak mengatakan wali kota pasti bersalah, tapi tanggung jawab utama ada di wali kota sebagai penerbit Perwali. Kecuali jika terbukti ada kesepakatan bersama dengan DPRD, maka bisa masuk ranah lain,” ujarnya.

Saat disinggung isu kemungkinan adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam penetapan tunjangan. “Kalau memang ada kesepakatan bersama, maka tanggung jawab bisa melebar. Tapi kalau tidak, maka wali kota sebagai penerbit regulasi yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait