Ritel Modern Membandel LSM Amperak Hearing ke DPRD Namun Tak di Hadiri

POLMAN,– Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan dan dugaan pelanggaran sejumlah ritel modern di wilayah kabupaten Polman Sulawesi Barat Jumat 8/5/26.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, SPD bersama sejumlah anggota dewan lainnya, yakni H. Ibrahim, Hamzah Syamsudin dan Abdul Muin.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut Turut hadir Asisten II Pemkab Polman Mujahidin, perwakilan Dinas Perindagkop dan UMKM, Kabid Pelayanan DPMPTSP, serta ketua LSM AMPERAK dan anggota

RDP tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak ritel modern yang menjadi pokok pembahasan. Kondisi itu menuai kekecewaan dari Ketua LSM AMPERAK, Arwin Hariyanto.

Menurut Arwin, ketidakhadiran pihak ritel membuat pembahasan tidak berjalan maksimal sehingga Komisi II DPRD Polman memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan tersebut,

“Pertemuan tadi tidak dihadiri oleh pihak ritel modern, makanya DPRD Komisi II menjadwalkan ulang. Kami dari AMPERAK meminta pada pertemuan selanjutnya agar menghadirkan langsung manajer ritel modern,” ujar Arwin.

Dalam forum tersebut, AMPERAK juga mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah ritel modern, “Karena yang bisa memberikan sanksi itu adalah pihak Pemkab Polman. Kalau memang mereka masih bandel, ya ditutup saja,” tegasnya.

Selain itu, AMPERAK menyoroti dugaan adanya ritel modern yang berdiri dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar rakyat, yang dinilai tidak sesuai aturan, “Kami minta dilakukan pengukuran ulang. Kalau memang tidak sampai 500 meter, maka harus ditutup,” lanjut Arwin.

Tak hanya soal jarak pendirian toko, AMPERAK juga menyoroti penempatan produk minuman kemasan yang masih dipajang dan terpapar langsung sinar matahari di sejumlah ritel modern. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Sementara itu, pihak Dinas Perindagkop dan UMKM mengakui telah beberapa kali memberikan teguran lisan kepada pihak ritel modern terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan.

Namun, hingga kini pelanggaran tersebut disebut masih terus terjadi. Asisten II Pemkab Polman, Mujahidin, dalam rapat itu meminta agar OPD terkait tidak hanya memberikan teguran secara lisan, tetapi juga mengambil langkah administratif yang lebih tegas, “Kalau memang tidak sesuai standar, tentu OPD-OPD terkait seperti Dinas Perindagkop yang membidangi perdagangan perlu ada teguran yang tertulis,” ujar Mujahidin.

RDP tersebut dijadwalkan akan kembali digelar dengan menghadirkan pihak manajemen ritel modern untuk memberikan penjelasan langsung terkait berbagai dugaan pelanggaran yang disoroti dalam rapat. (*)

Pos terkait