Diduga Melanggar, Pemda Polman Tutup Alfa Midi Dekat Pasar Central Pekkabata

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 134.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

POLMAN, KILASSULAWESI – Pemerintahan daerah kabupaten Polman mengambil langkah tegas menutup ritel modern Alfa Midi yang ada dijalan Hos Cokroaminoto Senin 7 Oktober 2024.

PJ Bupati Polman Ilham Borahima menyampaikan alfamidi ritel modern yang diduga melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku itu telah diberikan sangsi tegas berupa penutupan operasional.Ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pengusaha ritel yang tidak mengindahkan aturan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah memasang spanduk peringatan untuk segera menutup segala operasional Ritel modern yang ada di area pasar central Pekkabata Polman,ini membuktikan bahwa Pemda tidak main-main dan tidak melakukan pembiaran bagi siapapun yang melanggar,”terang Ilham Borahima

Penutupan operasional Ritel modern oleh pemerintah daerah itu adalah tindakan tegas Pemda Polman karena selama ini dianggap ada kongkalikong antara Pemda dan pengusaha ritel modern.

Pemerintah daerah juga telah meminta kementerian investasi untuk segera membatalkan izin OSS karena pengoperasian Ritel modern Ini sangat tidak layak karena berada diareal Pasar.

Selain itu ritel modern ini juga melanggar peraturan bupati (Perbup) No 12 tahun 2024 atau perubahan atas peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengembangan penataan dan pembinaan toko swalayan.

“Jadi tidak benar itu kalau ada permainan antara Pemda dan pelaku Ritel modern, sehingga diambil langkah tegas untuk penutupan”, tegas Ilham Borahima.

Di ketahui surat yang dilayangkan Pemda Polman terhadap ritel modern yang di duga melanggar aturan itu yakni sehubungan dengan beroperasinya kegiatan usaha gerai Alfamidi NIB. 9120007230517 No. Urut. 1417 Kode KBLI. 47111 Lokasi Usaha di Jalan HOS.Cokroaminoto Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut.

Kegiatan usaha Gerai Alfamidi dimaksud tidak mematuhi ketentuan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan
Pembinaan Toko Swalayan, sebagai berikut

a. minimarket harus berjarak minimal 500 m dari pasar rakyat dan minimal 25 m,dari toko eceran tradisonal,

b. jarak merupakan jarak tempuh terdekat yang diukur dari Toko Swalayan ke pintu utama Pasar yang bertemu dengan jalur terdekat dari Pasar Swalayan,

c. Pelaku usaha yang mendirikan toko swalayan tidak melakukan dan mengajukan kajian analisa kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada Diwilayah Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban kemitraan bagi UMKM Daerah

1.melalui dinas terkait yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama kemitraan Bangunan toko swalayan Saudara tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan

2. Gedung (PBG) yang menjadi persyaratan pendirian sebuah bangunan serta lokasi bangunan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk Bangunan Gedung Toko Swalayan, dan telah 2 (dua) kali mendapatkan teguran dari Dinas terkait: Agar segera menghentikan kegiatan operasional yang dilakukan oleh toko swalayan saudara karena telah melanggar ketentuan peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan (*)

Pos terkait