MAKASSAR – Gelombang penataan birokrasi di Kabupaten Gowa mendadak menjadi sorotan nasional setelah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengambil langkah berani menonaktifkan sementara 16 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Kebijakan yang mengejutkan ini langsung memantik perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga yang menjadi “hakim administratif” urusan ASN itu kini menelusuri dasar hukum dan prosedur yang ditempuh Pemkab Gowa.
“Kami sudah menerima pengaduannya. Kami akan melakukan mitigasi dan melihat dari aspek kewenangan, tata cara, dan substansinya,” tegas Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, usai menghadiri agenda di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Zudan menjelaskan, setiap kebijakan kepegawaian harus diuji melalui tiga aspek utama. Kewenangan pejabat yang mengambil keputusan. Tata cara pelaksanaan sesuai regulasi. Substansi kebijakan atau alasan yang mendasari langkah tersebut.
BKN akan meminta penjelasan resmi dari Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gowa untuk memperoleh gambaran utuh sebelum menyampaikan pertimbangan final.
Di sisi lain, Bupati Gowa, Husniah meluruskan persepsi publik. Ia menolak istilah “nonjob” yang dianggap terlalu keras. “Ini bukan nonjob. Ini pembebastugasan sementara dalam rangka penataan organisasi pemerintahan,” ujarnya.
Husniah menegaskan, kebijakan ini hanyalah pembebastugasan sementara demi menata ulang struktur birokrasi. Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, tanpa hambatan bagi masyarakat.
Bupati Gowa menekankan bahwa dinamika internal pemerintahan tidak boleh mengganggu jalannya program pembangunan. “ASN harus tetap profesional. Penataan birokrasi justru untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Dengan nada tegas, Husniah meminta seluruh perangkat daerah tetap fokus melayani masyarakat, meski ada gejolak di level pejabat tinggi. Hingga kini, BKN belum menyampaikan penilaian akhir. Proses klarifikasi masih berjalan, dokumen dan dasar hukum kebijakan sedang ditelaah.
Artinya, status 16 pejabat Gowa yang dibebastugaskan sementara masih berada dalam “ruang abu-abu” administratif. Hasil evaluasi BKN akan menjadi penentu apakah langkah Husniah sah secara regulasi atau justru berpotensi melanggar aturan kepegawaian.






