Kasus Kecelakaan Kerja Jaringan XL di Sidrap Libatkan Anak Dibawah Umur

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Kasus kecelakaan kerja terhadap empat pekerja pemasangan tiang jaringan XL yang kesetrum listrik di Sidrap masih ditangani pihak kepolisian, Selasa, 21 Januari 2020.

Dari empat korban, satu diantaranya meninggal dunia bernama Ruslan alias Tolle (45). Sementara tiga lainnya mengalami luka bakar dibeberapa bagian tubuhnya.

Bacaan Lainnya

Dari tiga korban yang selamat itu, satu diantaranya adalah anak dibawah umur bernama Arjum (15) yang dipekerjakan oleh pihak pemborong.

Sementara dua lainnya yaitu Junaidi (32), Konke (60). Semua pekerja merupakan warga Kecamatan Mallakaji, Kabupaten Gowa.

Kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Sidrap, Andi Safari Renata mengatakan, bahwa dalam aturan itu tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur.

“Yah tidak boleh dong. Anak dibawah umur itu masih usia sekolah, jadi tidak boleh dipekerjakan. Jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Seperti diketahui, Pasal 68 – 75 dilarang Mempekejakan Anak, Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. (ira/ade)

Pos terkait