Cegah Korona, ASN Maros Bekerja di Rumah, Ini Kata Bupati

KILASSULAWESI.COM, MAROS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros akhirnya mengeluarkan surat edaran baru terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran virus korona Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.

Surat edaran bernomor 440.4.1/143/BKPSOM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Maros, Hatta Rahman juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah, serta layanan publik dapat berjalan efektif, Kamis 19 Maret 2020.

Bacaan Lainnya

Bupati Maros, Hatta Rahman menjelaskan, dalam surat edaran yang menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) itu terdapat 6 point penting yang harus dilakukan oleh ASN, diantaranya, Pegawai dapat bekerja di rumah, Kewajiban Pegawai yang bekerja di ruma, Pegawai yang bekerja di rumah tetap mendapatkan tunjuangan kinerja sesuai dengan ketentuan pada aplikasi E-TTP, Pegawai yang wajib masuk kerja meliputi pejabat Eselon II, III, IV, Camat, Lurah.

“Pegawai pada Dinas Kesehatan, RSUD, UPT Puskesmas, BPBD, Satpol, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Petugas Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, BLP Sekretariat Daerah dan Trantibum Kecamatan,” jelasnya.

Sementara, untuk kriteria pegawai yang dapat bekerja di rumah dengan kriteria seperti, Pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan keluar negeri dan yang telah melakukan perjalanan pada daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, egawai yang kondisi kesehatan keluarganya (dalam status pemantauan diduga dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19).

“Pegawai yang dalam kondisi sakit, selesai perawatan (opname), sedang menjalani kemoterapi dan hemodialisa, Pegawai yang dilingkungannya terdampak COVID-19, Pegawai yang dilingkungannya terdampak COVID-19, Pegawai wanita yang hamil, masih menyusui dan mempunyai anak balita, Pegawai yang melakukan pelayanan secara online melalui layanan aplikasi Simpel Maros pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Hatta Rahman.

Adapun pemberlakuan ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. “Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”ungkap Bupati Maros dua Periode tersebut.(tip)

Pos terkait