PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare akan menambah jumlah personel dalam mengawasi peredaran narkoba di kawasan pelabuhan nusantara (KPN). Hal itu ditegaskan Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono usai memusnahkan barang bukti sebanyak 49,9 gram sabu dan 3 ribu butir pil ekstasi, Kamis 7 Juli 2022, dihalaman Mapolres Parepare.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara di blender. Dimana merupakan hasil pelaksanaan operasi anti narkoba selama sebulan, khususnya di KPN. ” Kepolisian kini menangani lima perkara kasus narkoba, dan dari hasil sitaan satuan narkoba (satnarkoba). Maka hasil pengungkapan ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur semen kemudian di tanam di dalam tanah, ujar Andiko.

Terkait peredaran narkoba di KPN, kata Kapolres Parepare, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi kepelabuhanan yaitu KSOP dan Pelindo. Termasuk unsur terkait di dalamnya. Dan itu terbukti dari kasus yang paling menonjol ini merupakan hasil pertukaran informasi dari rekan-rekan yang ada di pelabuhan. ” Kasus ini masih terus didalami, dan kami akan menambah personel untuk pengawasan didalam area pelabuhan,”ujarnya.
Tersangka
Dari hasil operasi pengungkapan kasus peredaran narkoba selama sebulan, kepolisian mengungkap lima perkara. Dengan barang bukti sabu 49,9 gram dan 3 ribu butir ekstasi.
Satu dari lima perkara yang menonjol adalah upaya penggagalan peredaran narkoba di Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, yang dibawa atau dikuasai oelh salah seorang penumpang kapal laut berinisial AR.

AR diamankan polisi dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 60 bungkus plastik dengan jumlah 3 ribu butir dan jenis sabu sebanyak 49,9 gram. Dari keterangan AR barang haram tersebut berasal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Tersangka AR mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial PC yang diserahkan ke pelaku lainnya berinisial I yang keduanya kini jadi DPO Polres Parepare. AR mengaku menerima imbalan uang sebesar Rp 50 juta dari I di KPN Parepare.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriady mengatakan, dalam lima perkara ini jumlah tersangka sebanyak enam orang. Salah satunya adalah warga Kabupaten Bone, tapi berdomisili di Kota Tarakan yang membawa ekstasi. Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono. Kegiatan itu dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Parepare Khusnul Khatimah, Dandim 1404 Parepare, Kejari, Kepala KSOP Parepare, Imigrasi, dan Lapas Parepare.(*/tim)






