PT Surveyor Indonesia Dalam Penyidikan Dugaan Tipikor oleh Kejati Sulsel

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi SH MH

MAKASSAR, KILASSULAWESI– PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan kini dalam penyidikan pihak kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019-2020.

Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan 4 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan di perusahaan tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023.

Bacaan Lainnya

” Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara,”ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH.

Adapun peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Mereka bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian dengan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar diantaranya PT Inovasi Global Solusindo, PT Cahaya Saksi dan PT Basista Teamwork, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek.

1). Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT Surveyor Indonesia yaitu Financing.
2). Adanya piutang macet.
3). Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional.                                           4). Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional. 

Akibat perbuatan oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian tersebut diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 20 miliar. ” Atas perbuatan oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan beberapa pegawai serta pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan,”ujarnya.

” Sebagaimana yang diatur dalam primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,”tutup Soetarmi, Kamis, 12 Oktober 2023.(*)

Pos terkait