PAREPARE, KILASSULAWESI– Dugaan adanya ‘Predator Anggaran’ dalam masa kepemimpinan Taufan Pawe, kembali menjadi perbincangan. Salah satunya, atas penggunaan anggaran dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu contoh, kondisi yang terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot Kota Parepare.
OPD yang bersentuhan dengan media tersebut dikabarkan sudah tak punya anggaran untuk membiayai program publikasi. Sedangkan, anggaran yang disetujui melalui Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 cukup besar.
Diskominfo Parepare dari total anggaran Rp 16,5 miliar untuk urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Atau naik kurang lebih 60 persen dari tahun sebelumnya, Khusus belanja program pengelolaan informasi dan komunikasi publik itu mencapai Rp 9,3 miliar.
“Untuk saat ini diskominfo sudah kehabisan anggaran untuk membiayai kerjasama pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Anggaran cuma sampai bulan Oktober 2023,”ujar salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.
Diskominfo sudah kehabisan anggaran. Ia menyebut, anggaran Rp 9,3 miliar untuk tahun ini sudah habis selama rentang waktu Januari hingga Oktober 2023. “Bantu-bantu kodong pak Pj Wali Kota dalam mengupdate berita-berita terkait kinerja beliau,”harap salah satu pejabat di Kota Parepare tersebut.
Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad kembali mengaitkan kondisi tersebut dengan tidak terbukanya pemerintah bersama DPRD Kota Parepare atas kondisi keuangan daerah selama ini.
Dalam pemanfaatan dan nilai anggaran yang diterima Diskominfo, lanjut Sofyan, terhubung ke Komisi I DPRD Parepare. Dimana semua rencana programnya dibahas di Komisi l dan dilanjutkan untuk anggarannya dibahas di badan anggaran (Banggar).
Artinya Diskominfo dan Komisi l saling terkait, karena tanpa persetujuan Komisi l dan Banggar baik program maupun anggaran yang dibutuhkan tak bisa lolos.
” Setelah disetujui barulah masalah teknis jalankan, baik program dan penggunaan anggaran. Jadi sebenarnya saling terkait dan tidak berdiri sendiri karena semua ada wewenang masing-masing,”ungkap Sofyan, Senin, 6 November 2023.
Sofyan menambahkan, kerjasama publikasi informasi itu rawan akan kongkalikong atau kerjasama fiktif. Ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT.
Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Domisili, NPWP, SIUP, TDP dan Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait. “Apakah itu dipenuhi. Pertanyaannya, apakah media yang bekerjasama dengan Diskominfo selama ini jelas sesuai aturan pendirian perusahaan media”jelasnya.
” Kondisi ini dikabarkan bermula akibat perbuatan anak mantu Wali Kota Parepare yang terlibat dengan menggiring media dari Makassar masuk ke Parepare,”tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudi Najamuddin berharap dengan nilai anggaran tersebut berharap agar dalam pengelolaannya mengacu pada transparansi anggaran dan asas keadilan.
Dia pun memberikan peringatan ke Diskominfo Kota Parepare jika dewan
akan melakukan pengawasan, apa saja yang dibelanjakan,”katanya, Jumat 28 April 2023, lalu. Belum ada penjelasan resmi terkait dugaan kondisi keuangan yang terjadi di Diskominfo Parepare, pasca informasi tersebut.(*)






