Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Terungkap di Parepare

Mapolres Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Demi menjaga privasi keluarga dan korban kasus pemerkosaan di Kota Parepare. Kepolisian hingga saat ini belum mengekspose kejadian yang melibatkan ayah dan anak tirinya. Kondisi itu pun menuai perhatian sejumlah pihak, atas kejadian yang dinilai sebuah perbuatan bejat dan mesti diberitakan agar tidak terulang.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto yang dihubungi Kilassulawesi.com tak membantah adanya kasus tersebut. Dirinya bukan ingin menutupi kasus tersebut.

“Kami miliki kesepakatan dengan keluarga korban agar tidak mempublis kasus pencabulan yang kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare. Tujuannya untuk menjaga privasi korban yang masih dibawah umur ,”ujarnya, Minggu, 17 Desember 2023, malam tadi.

Pelaku berinisial MM (36) warga Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Atas perbuatan bejat pelaku dapat dijerat pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1  Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan pidana penjara 20 Tahun.

Dari informasi yang dihimpun Kilassulawesi.com, kabarnya pelaku seorang mantan anggota Polri yang dipecat dan sekarang telah diamankan pihak kepolisian atas tindakan cabul yang dilakukannya terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Sejumlah warga pun meminta kasus bejat seperti ini jika cuma sekedar dijerat dengan hukum, tanpa memberi dampak dan pembelajaran untuk tidak melakukan hal serupa.

Makanya, media sebagai sarana informasi dan edukasi utamanya soal hukum perlu menyampaikan informasi tersebut. Salah satu warga yang enggan namanya dimediakan menuturkan, kasus itu terungkap, Kamis, 14 Desember 2023, setelah korban merasa sudah begitu dilecehkan oleh ayah tirinya. ” Waktu ketahuan, warga marah dan menghajar pelaku hingga kepolisian turun untuk mengamankan pelaku,”singkatnya.(*)

 

Pos terkait