Bawaslu Pangkep Dalami Dugaan Politik Uang Caleg

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam

PANGKEP, KILASSULAWESI– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menemukan sedikitnya tiga dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses baik Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Hal itu ditegaskan, Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam kepada Kilassulawesi.com, Senin, 13 Februari 2024.

Temuan ini memang masih dugaan pelanggaran. Karena ini kan berupa klaim sepihak, jadi kami perlu memastikan kebenarannya. “Ketiga temuan itu terjadi pada masa kampanye, dimasa tenang tidak ada,”ujar Samsir.

Bacaan Lainnya

Ada tiga temuan, pertama unsur yang tidak terpenuhi dalam dugaan Tindak Pidana Pemilu itu ada pasal Pidana 523 ayat 1, sehingga sentra GAKKUMDU yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dimana memutuskan bahwa temuan dan laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ada juga dua caleg jelas melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo. Pasal 521 jo. Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. ” Ini masih terus dalam proses penyelidikan,”tutupnya.

Saat ini, jajarannya meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran Pemilu pada masa-masa tenang jelang hari pemungutan dan penghitungan surat suara, salah satunya tentunya politik uang.

Samsir tak menampik praktik politik uang biasanya marak terjadi mendekati hari “H”. Modusnya beragam, misalnya dengan pola pengumpulan KTP pemilih oleh tim sukses calon Pemilu 2024. Dia pun mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi sekaligus melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu yang terjadi di lingkungan sekitarnya kepada Bawaslu maupun jajaran Panwaslu di tingkat desa/kelurahan/kecamatan.

Bawaslu menjamin identitas pelapor dirahasiakan, namun laporan yang disampaikan harus disertai barang bukti, misalnya foto atau video kalau itu berkaitan dengan politik uang. “Peserta Pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan pidana penjara, denda, bahkan dicoret sebagai kontestan Pemilu 2024,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait